kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hadiah dan cashback boleh saja, asal konsisten


Senin, 20 September 2010 / 11:25 WIB
Hadiah dan cashback boleh saja, asal konsisten


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kalangan perbankan menilai niat Bank Indonesia (BI) untuk membatasi pemberian hadiah oleh bank kepada nasabah-nasabahnya layak didukung selama dijalankan dengan konsisten. Pasalnya, kebijakan tersebut selama ini sejatinya sudah berjalan namun tidak dipatuhi oleh kalangan perbankan yang terikat komitmen. Walhasil, terjadi banyak pelanggaran komitmen di antara para bankir sendiri.

Direktur Bank Mega Kostaman Thayib menuturkan, kesepakatan 14 bank medio tahun 2009 lalu bisa menjadi contoh. Ketika itu 14 bank besar yang notabene menguasai hampir 80% aset perbankan nasional diikat komitmen oleh BI untuk membanderol bunga dana maksimal di angka 7%. Termasuk di antaranya adalah tidak jor-joran memberikan insentif di luar bunga seperti hadiah, cashback, dan semacamnya.

Namun, "Dalam perjalanannya, ada yang melanggar kesepakatan itu. Itu kan namanya mereka ambil keuntungan di tengah kesepakatan. Kami yang dirugikan," ungkapnya dalam obrolan dengan KONTAN, Senin (20/9).

Kostaman menuturkan, bisnis bank tak bisa lepas dari kompetisi. Jadi, ketika ada kompetitor yang mengambil dana nasabah dengan cara di luar kesepakatan, bank lain tentu merasa dirugikan. "Jadi, kalau BI mau bikin aturan itu silakan saja asal dijalankan dengan konsisten sehingga tidak ada yang dirugikan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×