Reporter: Wahyu Satriani, Bernadette C Munthe |
JAKARTA. Bank pelat merah boleh berharap proses hapus tagih (haircut) kredit macet di bank-bank BUMN bakal lebih cepat. Pasalnya, pemerintah tengah mengebut penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengurusan Piutang Negara. Pemerintah ingin UU tersebut bisa secepatnya diajukan ke parlemen untuk dibahas dan disahkan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto mengungkapkan, dalam rancangan beleid tersebut ada pengaturan tentang piutang BUMN yang bisa diselesaikan sesuai mekanisme korporasi. "Nanti tidak lagi diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara, sehingga terkait hapus tagih dan restrukturisasi utang diatur menurut mekanisme korporasi sesuai prinsip good corporate governance," ujarnya kepada KONTAN, Ahad (20/3).
Pemerintah menargetkan RUU yang telah disusun sejak 1995 tersebut bisa disahkan menjadi UU tahun ini juga. RUU tersebut akan menggantikan UU Nomor 49 Prp/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara yang selama ini mengganjal bank pelat merah melakukan haircut. Bank BUMN tidak bisa menghapus tagih nilai pokok kredit macet yang timbul sejak era krisis 1997/1998, karena merujuk UU tersebut, langkah itu dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Golkar Harry Azhar Aziz membenarkan, niat pemerintah yang hendak mengajukan RUU tersebut ke DPR. "Secara resmi belum, namun secara lisan Sekjen Kemenkeu Mulia Nasution kemarin sudah bilang," katanya. Jika RUU tersebut diajukan tahun ini, Harry optimis bakal beleid tersebut bisa menjadi prioritas untuk dituntaskan pembahasannya, dan disahkan tahun ini.
Para bankir pelat merah sumringah mendengar kabar ini. Wakil Direktur Utama Bank Tabungan Negara Evi Firmansyah berkata, dengan adanya kepastian hukum yang jelas, posisi bank BUMN akan sama dengan bank swasta dalam mengambil langkah haircut. "Bank swasta enak, cukup persetujuan komisaris dan pemegang saham bisa langsung haircut," katanya.
Ia menunggu janji mantan Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardoyo yang kini menjabat sebagai Menteri Keuangan. "Ketika beliau menjadi Menkeu, katanya RUU tersebut akan digolkan," imbuh Evi.
Senada, Direktur Utama BRI Sofyan Basir menambahkan, diperbolehkannya bank BUMN melakukan haircut kredit macet akan memperbesar peluang bank pelat merah menambah pendapatannya. "Potensinya besar, bisa ratusan triliun," kata Sofyan.
Kinerja bank BUMN bisa melejit karena pendapatan, ekuitas, dan modalnya bisa terdongkrak. Berdasarkan catatan KONTAN, Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) menyatakan, total nilai kredit bermasalah yang dapat dilepas hak tagihnya itu mencapai Rp 80 triliun sampai Rp 85 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News