kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR Berjanji Akan Merevisi UU Haircut


Selasa, 02 Maret 2010 / 16:23 WIB


Reporter: Andri Indradie | Editor: Johana K.

JAKARTA. Parlemen melalui Komisi VI DPR berjanji akan merevisi Undang-Undang No. 49/Prp/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Aturan ini mengatur tentang haircut alias penghapusbukuan kredit bermasalah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam UU tersebut menyatakan bahwa bank-bank BUMN tak boleh melakukan hapus tagih kredit-kredit yang sudah tidak mungkin lagi direstrukturisasi. Hal ini tentu akan membebani kinerja bank BUMN.

"Kami paham UU ini menjadi halangan kinerja Bank BUMN. Komisi VI berjanji akan merevisinya. Tinggal naskah akademisnya diserahkan agar kami bisa memperbaiki," kata Airlangga Hartarto, Ketua Komisi VI DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian BUMN, Senin (1/3) malam.

Revisi UU ini penting bagi perbankan BUMN karena selama ini manajemen bank BUMN hanya mengandalkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 33/2006 yang menyebut bank BUMN boleh melakukan haircut dan tak memasukkan piutang bank BUMN ke dalam kategori piutang negara. Namun, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Gatot M. Suwondo menilai, posisi PP itu masih kurang kuat bila dibandingkan UU.

Memang, dalam waktu dekat, Menteri Keuangan akan membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pelaksanaan haircut. Namun, PMK ini masih terkait dengan UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "PMK itu pelaksanaannya menurut Menteri Keuangan. Kalau Menkeu bilang hanya boleh di bawah Rp 5 miliar, ya percuma karena kita sudah selesai hal itu dengan PP 33," kata Gatot.

Bankir BUMN pun menyambut baik janji DPR untuk merevisi UU No. 49/Prp/1960 itu. "Bank BUMN hanya membutuhkan beberapa kata perubahan saja pada UU tersebut, yakni terkecuali bank BUMN," tutur Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×