kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Hampir seluruh bank penuhi ketentuan kredit UMKM


Kamis, 17 September 2015 / 16:21 WIB
Hampir seluruh bank penuhi ketentuan kredit UMKM


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Perbankan Indonesia semakin taat mengikuti aturan-aturan perbankan yang dirilis regulator. Salah satunya soal porsi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 3 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan, saat ini sebagian besar bank di Indonesia telah memenuhi ketentuan porsi kredit UMKM. "Untuk tahun ini kan minimal 5% terhadap total kredit. Itu sudah dipenuhi hampir sebagian besar bank," kata Irwan, Kamis (17/9).

Pemenuhan porsi kredit UMKM oleh bank seiring dengan peningkatan porsinya terhadap total kredit secara industri. Irwan mencatat, porsi kredit UMKM per Juli 2015 sudah mencapai sekitar 19,7% dari total kredit.

Irwan juga yakin, porsi itu akan terus meningkat. "Tapi untuk tahun ini rasanya akan bertahan di posisi 20% terhadap total kredit. Apalagi kan ada pelunasan-pelunasan," ucapnya.

Namun Irwan mengaku, masih harus mencermati pencapaian porsi kredit 10% per bank di tahun depan. Meski begitu, Irwan bilang, otoritas sudah memberi kelonggaran bagi bank yang tidak memiliki kemampuan dalam menyalurkan kredit UMKM dengan mengalihkan kreditnya ke sektor substitusi ekspor.

"Terutama untuk bank yang aktif di valas atau bank-bank asing," imbuh Irwan.

Informasi saja, ketentuan soal porsi kredit UMKM tertuang dalam PBI Nomor 14/22/PBI/2012 tentang pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan UMKM.

PBI ini mewajibkan bank memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 20% terhadap total kredit pada akhir tahun 2018. Aturan ini dapat dipenuhi secara bertahap, yakni minimal 5% pada akhir tahun 2015. Kemudian sebesar 10% dan 15% pada 2016 dan 2017, hingga 20% pada tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×