kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Harapan Bank QNB Indonesia setelah melepas kredit macet Rp 1,19 triliun


Senin, 05 Maret 2018 / 22:07 WIB
Harapan Bank QNB Indonesia setelah melepas kredit macet Rp 1,19 triliun
ILUSTRASI. Layanan Bank QNB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank QNB Indonesia Tbk mengumumkan akan menjual kredit bermasalah (NPL) sebesar Rp 1,19 triliun. Penjualan kredit macet ini juga di dalamnya ada kredit berkualitas rendah.

Adhiputra Tanoyo, Direktur Bank QNB Indonesia bilang NPL ini dijual ke BDFK Limited. "Kemudian BDFK melakukan pembayaran dalam bentuk obligasi ke QNB Indonesia," kata Adhi dalam keterbukaan ke BEI, Senin (5/3).

Pembayaran dalam bentuk penerbitan obligasi ini dijamin dengan jaminan tunai berupa standby letter of credit (SBLC) yang diterbitkan induk QNB (Q.P.S.C). Jaminan ini senilai 100%.

Sebagai gambaran BDFK Limited merupakan kendaraan spesial atau special purpose vehicle pihak ketiga berlokasi di Cayman Island. BDFK tidak terkait secara hukum dengan QNB Indonesia dan QNB induk.

Hubungan afiliasi terjadi ketika QNB (Q.P.S.C) sebagai induk QNB Indonesia menerbitkan standby letter of credit dari obligasi yang diterbitkan BDFK. Sebagai jaminan pembelian NPL.

Dengan penjualan NPL ini diharapkan rugi bersih QNB Indonesia sepanjang 2017 sebesar Rp 789 miliar bisa berkurang. Kerugian ini sebagian besar disebabkan karena pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).

Diharapkan dengan terlepasnya NPL ini membuat kinerja bank tahun ini dan mendatang bisa membaik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×