kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.451   14,00   0,09%
  • IDX 7.870   -16,06   -0,20%
  • KOMPAS100 1.102   -2,50   -0,23%
  • LQ45 799   -0,04   -0,01%
  • ISSI 269   -0,43   -0,16%
  • IDX30 414   0,05   0,01%
  • IDXHIDIV20 481   0,32   0,07%
  • IDX80 121   -0,15   -0,12%
  • IDXV30 132   -1,01   -0,76%
  • IDXQ30 134   0,06   0,05%

Hari Ini, Pemerintah Dijadwalkan Bayar Premi Haji Rp 2,1 Miliar


Jumat, 09 Januari 2009 / 09:39 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hari ini, pemerintah dijadwalkan akan membayar premi asuransi haji ke PT Asuransi Syariah Mubarakah sebesar Rp 2,1 miliar. Nilai itu setara dengan 10 % dari total premi yang bakal dibayarkan. Jika sesuai jadwal, berarti pemerintah sudah membayar premi haji tahun 2008 sebesar 90% atau sebesar Rp 18,9 miliar.

Direktur Pemasaran Asuransi Mubarakah Parmin S Wijono mengonfirmasi hal ini. Dia mengatakan, pada saat pelaksanaan ibadah haji sudah selesai sepenuhnya dan perhitungan jumlah jamaah haji yang meninggal sudah pasti, maka pemerintah akan membayarkan sisa premi sebesar Rp 2,1 miliar.

Memang, sebelumnya pemerintah punya komitmen membayarkan premi secara bertahap. Tahap pertama sebesar 70% atau sebanyak 14,7 miliar. Sedangkan sisanya akan di bayarkan selama tiga tahap dengan besaran masing-masing sebanyak 10%.

Mengutip data dari sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat), hingga kemarin, jumlah jamaah haji yang meninggal adalah sebanyak 437 orang. Terkait dengan hal ini, Mubarakah juga sudah menerima surat kematian yang dikirim oleh pemerintah Arab Saudi.

Parmin mengaku, Mubarakah sudah menyebarkan dokumen klaim untuk keluarga yang ditinggalkan agar segera mengajukan klaim atas kematian keluarganya. Terhitung hingga kemarin, lanjut Parmin, Mubarakah sudah menerima surat pengajuan klaim dari 23 keluarga jamaah haji yang meninggal. "Karena dokumen yang mereka bawa lengkap, maka Mubarakah langsung membayarkan klaim kepada keluarga. Prosesnya tidak rumit, yang penting data yang disyaratkan harus lengkap, maka Mubarakah akan membayarkannya tunai," kata Parmin.

Sekadar informasi, jamaah haji yang meninggal karena sakit berhak menerima santunan Rp 28,5 juta per orang. Sedangkan jamaah haji yang meninggal karena kecelakaan akan mendapat santunan hingga Rp 57 juta. Parmin bilang Mubarakah sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp 655,5 juta untuk biaya klaim.

Jika angka jamaah haji yang meninggal sudah positif 437 orang, berarti total beban pembayaran klaim yang harus dikeluarkan Mubarakah sebanyak Rp 13,59 miliar. Itu artinya, keuntungan yang bisa diraup oleh perusahaan asuransi haji tersebut adalah Rp 7,41 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×