kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Hati-Hati berkendara, dapat premi lebih murah


Senin, 16 Desember 2013 / 08:58 WIB
Hati-Hati berkendara, dapat premi lebih murah
ILUSTRASI. 4 Terapi Komplementer untuk Meningkatkan Produksi ASI.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meski sudah berusaha menekan risiko ditimpa kecelakaan lalu-lintas melalui produk proteksi yaitu asuransi, musibah itu bisa menimpa siapa saja. Namun, setidaknya sikap hati-hati dalam berkendara di jalan raya akan mendatangkan keuntungan bagi kantong sendiri. Poin ini sedang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Asuransi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) mengatakan, anggota dewan akan mengusulkan pasal yang mengatur tarif premi asuransi kendaraan bermotor, seperti di Australia. Jadi, akan ada peringkat 1 sampai 10 untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM). Nilai 10 untuk pengemudi yang baik dan tidak pernah kecelakaan. Ganjarannya, mereka akan mendapatkan premi asuransi lebih murah lantaran risikonya lebih kecil. Sebaliknya, pemegang SIM dengan nilai 1 untuk pengemudi yang berisiko tinggi, sehingga premi asuransi yang dikenakan lebih mahal.

Adapun sidang pembahasan RUU asuransi itu akan dilaksanakan oleh anggota DPR pada Januari tahun mendatang. "Untuk detail teknis pelaksanaan belum dibicarakan. Tentu kami akan koordinasi dengan kepolisian dan Kementerian Perhubungan," ujar Harry, pekan lalu.

Hardianto Wirawan, Corporate Strategic Planning Division Head Adira Insurance menyambut baik adanya usulan tersebut. "Idenya sangat bagus, jadi pengendara yang baik tidak lagi dibebankan biaya premi yang lebih mahal karena risiko kecelakaan sudah dibebankan kepada pelaku kecelakaan," ujar Hardianto kepada KONTAN, kemarin (15/12). Namun, menurut dia, dibutuhkan persiapan yang matang seperti infrastruktur hingga perangkat hukumnya untuk mewujudkan rencana tersebut. Misalnya, dalam menetapkan tarif premi, selama ini Adira Insurance ikut menghitung faktor usia kendaraan, harga pasar, dan jenis penggunaan kendaraan.

Junaidi, Wakil Presiden Direktur Asuransi Pan Pacific menjelaskan, umumnya sudah ada sistem nilai untuk berbagai kategori. Namun, masih ada beberapa kendala jika ingin menerapkan cara ini.

Salah satunya, industri belum punya bank data secara nasional. Apalagi sistem Kartu Tanda Penduduk (KTP) nasional atau identitas tunggal online juga belum dapat di terapkan sampai sekarang.

Jadi, masih banyak pekerjaan rumah industri maupun asosiasi. "Kalau database dapat dibenahi, banyak membantu sistem penataan asuransi kendaraan," ujarnya.

Asuransi Pan Pacific saat ini menentukan tarif asuransi berdasarkan usia kendaraan, jenis kendaraan, nilai, rasio klaim, portofolio, dan berbagai risiko bisnis lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×