kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Putusan MK bisa terbangkan saham bank BUMN


Jumat, 28 September 2012 / 15:54 WIB
Putusan MK bisa terbangkan saham bank BUMN
ILUSTRASI. Manfaat cuka apel untuk kesehatan tubuh


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (Mk) mengenai piutang di bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak hanya berpengaruh pada rasio keuangan bank. Namun juga pada harga saham bank tersebut.

Ketua Persatuan Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono  melihat kebijakan anyar ini dapat menjadi sentimen positif bagi perbankan BUMN yang sudah melantai di bursa efek Indonesia. “Imbas yang tak langsung diterima adalah kenaikan harga saham,” ujar Sigit, Jumat (18/9).

Namun, dalam pandangan Sigit keputusan itu juga mengandung risiko besar. Salah satunya adalah munculnya kecurangan atau moral hazard bila hal ini tidak ditata dengan baik.

Bankir senang

Meski akan berimbas ke harga efek, bankir BUMN baru melihat keuntungan keputusan MK kinerja mereka. Pasalnya, kebijakan hapus tagih diterapkan, hal itu bisa mengerek pos pendapatan lain-lain yang berimbas pada laba bank.

Direktur Keuangan Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Yap Tjay Soen menilai, keputusan hapus tagih ini sangat menguntungkan bank karena komisi atau fee based income bisa naik. "Kalau Undang-Undang (UU) resmi diubah piutang itu akan beres, sayang hal tersebut masih lama," katanya, Rabu (26/9).

Sementara itu Direktur Konsumer BNI, Darmadi Sutanto mengaku BNI belum melihat keputusan MK yang dimaksud. Dalam catatannya, total kredit macet di BNI kira-kira mencapai Rp 23 triliun. Di mana komposisinya mayoritas dari kredit korporasi, sedangkan ritel nilainya masih kecil.

"Nilai itu sudah ada sejak lama, sejak krisis dulu," kata Darmadi saat ditemui Rabu (26/9). Menurutnya, keputusan itu akan menguntungkan bank, karena bank dapat menagih utang dengan cara diskon, skenario baru yang sebelumnya tidak ada.

Namun, Sekretaris Perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Muhammad Ali memiliki pandangan berbeda. Menurutnya nilai hapus tagih tidak terlalu signifikan mempengaruhi kinerja bank. Tapi, keputusan itu membuat bank punya lebih banyak alternatif dalam menyelesaikan pinjaman bermasalahnya. "Hal tersebut dapat tecermin dari recovery pinjaman bermasalah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×