kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,55   3,92   0.42%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga 28 Juli, restrukturisasi kredit multifinance tembus Rp 151,01 triliun


Selasa, 04 Agustus 2020 / 14:05 WIB
Hingga 28 Juli, restrukturisasi kredit multifinance tembus Rp 151,01 triliun
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah multifinance


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meredam dampak pandemi corona (Covid-19) terhadap perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit nasabah perusahaan pembiayaan atau multifinance sejak Maret 2020.

Seiring waktu, nilai pengajuan restrukturisasi menunjukkan tren penurunan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Hingga 28 Juli 2020, nilai outstanding restrukturisasi multifinance mencapai Rp 151,01 triliun. 

Baca Juga: Adira Finance restrukturisasi sepertiga portofolio pembiayaan sebesar Rp 17,4 triliun

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, nilai restrukturisasi tersebut berasal dari 4,09 juta kontrak restrukturisasi yang telah disetujui oleh 183 perusahaan pembiayaan. Masih ada sebanyak 362.529 kontrak restrukturisasi lagi yang sedang diproses.

"Peran restrukturisasi ini dengan POJK 11 tahun 2020 ini sangat besar dalam menjaga angka NPL. Dan kita melihat tren NPL juga meningkat dari waktu ke waktu," kata Wimboh, dalam keterangan pers secara daring, Selasa (4/8). 

Mengutip data OJK, hingga Juni 2020 rasio NPL industri multifinance mencapai 5,1%. Padahal bulan sebelumnya, rasio NPL masih di posisi 3,90%. Mayoritas NPL mengalami peningkatan di semua sektor mulai dari perdagangan besar dan eceran, rumah tangga, industri pengolahan, transportasi dan pergudangan, pertambangan dan penggalian serta kegiatan jasa lainnya. 

"Dan ini adalah betul-betul nasabah yang memang kenyataan mengalami peningkatan namun bukan dalam tingkat restrukturisasi," tutupnya.

Baca Juga: Strategi perusahaan multifinance tekan biaya operasional di masa pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×