Reporter: Agustinus Respati | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi melaporkan, hingga Juli 2019 ada sebanyak 683 entitas fintech Peer to Peer (P2P) lending ilegal yang telah dihentikan operasinya.
Sebelumnya, pada tahun 2018 ada 404 fintech P2P lending yang dihentikan Satgas Waspada Investasi. Sehingga secara total sejak tahun 2018, Satgas Waspada Investigasi telah menghentikan 1.087 entitas fintech ilegal.
Dalam memberantas banyaknya fintech ilegal, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing telah melakukan beberapa cara. Salah satunya, secara berkala pihaknya selalu mengumumkan fintech ilegal kepada masyarakat.
Selain itu, Satgas ini juga membentuk kerjasama dengan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir kegiatan fintech ilegal.
Satgas Waspada Investigasi selalu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan fintech ilegal. Masyarakat diminta untuk mengecek terlebih dahulu daftar P2P lending berizin atau terdaftar di website OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News