kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Hingga Juni 2021, OJK menerima 2.600 pengaduan terkait asuransi


Minggu, 04 Juli 2021 / 16:24 WIB
Hingga Juni 2021, OJK menerima 2.600 pengaduan terkait asuransi
ILUSTRASI. Sebanyak 40% pengaduan terkait kesulitan nasabah dalam mencairkan klaim asuransi.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pertumbuhan industri asuransi, sektor jasa keuangan ini mendapatkan banyak pengaduan dari konsumen. Hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri ini. 

Sampai dengan 20 Juni 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima lebih dari 2.600 pengaduan mengenai asuransi. Sebanyak 40% pengaduan terkait kesulitan nasabah dalam mencairkan klaimnya. 

"Muncul beberapa kabar negatif di industri asuransi seperti gagal bayar asuransi di media sosial sehingga merugikan konsumen unitlink. Hal ini membawa dampak negatif terhadap reputasi industri asuransi dan kepercayaan yang telah dibangun," kata Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara, pekan lalu. 

Menurut Tirta, bisnis asuransi merupakan bisnis kepercayaan yang ditopang dengan pilar perlindungan konsumen. Oleh karena itu, kehadiran ekosistem perlindungan konsumen yang memadai perlu dijaga demi mempertahankan kepercayaan mereka. 

Baca Juga: Berkas perkara eks Komut AJB Bumiputera Nurhasanah dilimpahkan ke PN Jaksel

Berangkat dari situasi itu, OJK berupaya membangun ekosistem perlindungan konsumen dengan mengeluarkan serangkaian kebijakan yang harus ditaati perusahaan asuransi. Ada lima aspek yang menjadi perhatian otoritas. "Mulai dari prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan produk, kerahasiaan dan keamanan data, serta penanganan pengaduan yang harus ada dan diikuti," kata Tirta. 

Dari kelimanya, transparansi, keadilan, dan penanganan pengaduan menjadi prinsip yang utama. Misalnya saja, prinsip transparansi menjadi pondasi awal dan jembatan yang menghubungkan transaksi keuangan antara perusahaan dengan calon konsumen. 

Pada kenyataannya, OJK masih menemukan sejumlah agen yang tidak memberikan penjelasan secara lengkap, benar dan  transparan mengenai manfaat serta risiko produk asuransi kepada calon konsumen. Umumnya, mereka hanya menjelaskan manfaat dan hasil investasi tapi tidak menjelaskan risiko produk secara lengkap. Akibatnya, masih banyak masyarakat yang keliru memahami produk unitlink sebagai investasi atau tabungan ketimbang proteksi. 

Baca Juga: Perlukah Ikut Program Dana Pensiun di Luar Kantor? Ini Jawabannya




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×