kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga Maret 2021, outstanding fintech lending capai Rp 19,04 triliun


Senin, 03 Mei 2021 / 15:37 WIB
Hingga Maret 2021, outstanding fintech lending capai Rp 19,04 triliun
ILUSTRASI. Outstanding fintect lending hingga Maret 2021 sudah mencapai Rp 19,04 triliun


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai outstanding pembiayaan fintech lending terus meningkat sepanjang tahun. Bahkan, industri fintech sudah mencatatkan outstanding pembiayaan lebih dua kali lipat pada tiga bulan pertama 2021. 

"Fintech P2P lending pada Maret 2021 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp 19,04 triliun atau tumbuh sebesar 28,7% secara tahunan (yoy)," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (29/4).

Seiring dengan peningkatan bisnis fintech, OJK akan terus mencermati indikator perbaikan data perekonomian global dan domestik untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi yang didukung oleh pelaksanaan vaksinasi dan stimulus ekonomi. 

Bahkan, Asosiasi Fintech Pendaan Bersama Indonesia (AFPI) mendorong anggotanya untuk mendapatkan izin usaha dari OJK untuk mendorong perkembangan industri. Sejak awal 2021, sudah ada tambahan 19 pemain yang mengantongi restu dari regulator. 

“Ini kemajuan besar, dan kami harapkan, ke depannya akan semakin banyak anggota lainnya mengikuti jejak dari 56 anggota berizin OJK,” tambah Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah. 

Baca Juga: Marak pinjaman online ilegal, AFPI dorong anggotanya dapatkan izin OJK

Ia mengatakan, semakin banyaknya anggota AFPI yang mengantongi izin usaha, maka industri fintech pendanaan di Indonesia bisa semakin kredibel. Sehingga menutup celah bagi pinjaman online (pinjol) ilegal untuk beroperasi serta merugikan masyarakat.

Selain itu, asosiasi juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk DPR untuk mempertimbangkan adanya payung hukum setara Undang-Undang (UU) yang mengatur bahwa hanya fintech berizin yang bisa beroperasi di Indonesia.

"Supaya tidak ada celah bagi pihak pinjol atau fintech ilegal bermain, jika tetap beroperasi, dengan adanya UU yang mengatur fintech, pinjol ilegal masuk dalam pidana karena melanggar UU,” lanjutnya. 

Sepuluh pemain fintech yang mengantongi izin dari OJK per akhir April 2021 yakni Dhanapala, Cicil, 360 KREDI, Kredinesia, Pintek, Modal Rakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ dan KlikKami. 

Sementara data per 6 Januari 2021 terdapat empat pemain yakni PINJAM YUK, FinPlus, UangMe, dan PinjamDuit. Kemudian data per 23 Februari 2021 ada tambahan fintech lain seperti DANA SYARIAH, BATUMBU, Cashcepat, klikUMKM, dan Pinjam Gampang. 

Dengan demikian, sejak awal 2021 sudah ada total 19 anggota AFPI yang mengantongi izin OJK, sehingga total pemain sudah memperoleh izin OJK sebanyak 56 penyelenggara. Sisanya, 90 dari 146 anggota AFPI berstatus terdaftar dan bisa segera mendapatkan status berizin OJK. 

Selanjutnya: OJK siapkan POJK baru untuk atur fintech P2P lending, simak bocorannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×