Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah perkembangan fintech peer-to-peer (P2P) lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan POJK baru untuk mengatur aktivitas fintech P2P lending. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam hal ini peminjam dan pemberi pinjaman.
Salah satu aturan yang akan diubah yaitu jumlah syarat setoran modal yang naik menjadi Rp 10 miliar. Sebelumnya, pemain fintech P2P lending hanya memiliki syarat setor modal sebesar Rp 2,5 miliar.
“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika ada perkembangan atau perubahan yang terjadi dalam teknologi informasi. Ini juga akan meningkatkan daya saing antar pemain,” ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta saat Media Gathering, Sabtu (1/5).
Baca Juga: OJK siapkan POJK baru, batasan maksimum pinjaman fintech lending tetap Rp 2 miliar
Selain itu, POJK baru akan mengatur tentang persyaratan ekuitas minimum Rp 7,5 miliar dalam 3 tahun. Adapula fit & proper test yang dilakukan untuk pengurus dan Pemegang Saham Pengendali (PSP).
“Tujuannya semata-mata hanya untuk perlindungan kepada pengguna baik itu lender maupun borrower,” tambah Tris.
Tris juga menyebutkan bahwa dalam regulasi tersebut akan mengatur ketentuan penyelenggaraan prinsip syariah. Menurutnya, Hal ini belum pernah diatur dalam industri fintech P2P lending.
“Selama ini kan sebenarnya belum ada fintech P2P lending syariah. Yang ada hanyalah fintech menjual produk syariah. Maka dari itu kita akan mengatur lebih tegas terhadap hal ini,” pungkas Tris.
Selanjutnya: Tingkatkan pengawasan, OJK kembangkan Pusat Data Fintech Lending
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News