kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Hingga Maret 2025, Nilai Hapus Tagih Kredit UMKM Bank Mandiri Capai Rp 96,92 Miliar


Minggu, 04 Mei 2025 / 17:40 WIB
Hingga Maret 2025, Nilai Hapus Tagih Kredit UMKM Bank Mandiri Capai Rp 96,92 Miliar
Kredit Perbankan: Pelayanan nasabah di Bank Mandiri, Jakarta, Senin (11/11/2024). PT Bank Mandiri Tbk mengungkapkan nominal penghapusan tagih debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang penuhi kriteria per Maret 2025.


Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengungkapkan nominal penghapusan tagih debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memenuhi kriteria per Maret 2025 telah mencapai Rp 96,92 miliar. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara. “Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem UMKM yang merupakan pilar penting perekonomian nasional,” ujar pria yang akrab disapa Ossy ini kepada Kontan, Jumat (2/5).

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM memerintahkan Kementerian UMKM untuk menghapus tagih kredit UMKM yang disalurkan bank-bank pelat merah.

Baca Juga: 1,3 Juta Pelaku UMKM Dapat KUR, Ini Syarat & Cara Pinjam KUR Syariah BSI Mei 2025

Kementerian ini diberi waktu enam bulan sejak PP tersebut berlaku 5 November 2024 lalu, yakni hingga 5 Mei 2025.

Kendati demikian, nilai penghapusan tagih kredit UMKM per 11 April 2025 baru mencapai Rp 486 miliar, jauh dari yang ditargetkan sebelumnya oleh pemerintah, yakni sekitar Rp 14,8 triliun.

Namun Ossy menuturkan bahwa Bank Mandiri tak mengalami kendala apa pun dalam proses penghapusan utang tersebut. “Secara umum, proses implementasi berjalan baik sejauh ini,” ujar Ossy.

Bank Mandiri telah menjalankan proses penagihan secara optimal, serta mengambil langkah mitigasi melalui pengawasan yang ketat dan pemberian kuota hapus tagih secara selektif kepada debitur yang memenuhi kriteria. 

Baca Juga: Tren Penyaluran Kredit Perbankan ke Sektor UMKM Melambat, Ini Pemicunya

Adapun kriteria tersebut mencakup pokok piutang maksimal Rp 500 juta per debitur, telah dihapusbukukan minimal lima tahun, tidak dijamin asuransi, serta tanpa agunan atau memiliki agunan yang tidak dapat dijual.

“Kami terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini dapat terlaksana dengan optimal dan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan sektor UMKM ke depan,” pungkas Ossy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×