Reporter: Ferrika Sari | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF telah memfasilitasi transaksi sekuritisasi kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar Rp 10,15 triliun. Jumlah tersebut terhitung dari 2006 hingga September 2018.
Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan SMF Heliantopo mengatakan, transaksi tersebut meningkat Rp 2 triliun dari realisasi tahun lalu Rp 8,15 triliun. Target transaksi sekuritisasi sebesar Rp 2 triliun sudah tercapai dari kerjasama dengan bank BTN pada awal tahun ini.
“Untuk tahun 2018, realisasi transaksi sekuritisasi Rp 2 triliun sudah sesuai target. Per September angka akumulasi transaksi Rp 10,15 triliun, atau selisihnya Rp 2 triliun dari realisasi tahun lalu,” kata Heliantopo kepada Kontan.co.id, Rabu (14/11).
Dari total transaksi tersebut, SMF telah memfasilitasi 12 kali penerbitan transaksi sekuritisasi. Sebanyak 11 transaksi melalui kerjasama dengan bank BTN dan satu transaksi dengan bank Mandiri.
Sekuritisasi ini berbentuk Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP), dimana semua transaksi mendapat rating idAAA dari Pefindo. Rating tersebut mencerminkan kemampuan untuk membayar kewajiban secara tepat waktu yang sangat kuat dari risiko kegagalan yang rendah.
Meski telah memenuhi target, pihaknya masih berharap tahun depan akan semakin banyak perbankan yang melakukan sekuritisasi aset KPR. Salah satu straginya adalah SMF gencar mensosialisasikan perbankan yang memiliki aset KPR bernilai besar untuk menerbitkan EBA-SP.
“Kami terus melakukan penjajakan untuk meyakinkan institusi lainnya untuk ikut sekuritisasi. Nanti ada saatnya mereka membutuhkan sekuritisasi ini,” ungkapnya.
Sekuritisasi merupakan instrumen pembiayaan KPR guna memperbaiki struktur modal perusahaan.
Transaksi ini dilakukan melalui transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian aset keuangan dari kreditur asal dan penerbitan efek beragun aset berupa tagihan. Melalui tagihan sekuritisasi maka penyalur KPR kemudian menjual putus atau thru sell yang kemudian ditranformasikan oleh SMF menjadi EBA-SP yang likuid di pasar modal. Alhasil penyalur KPR, dalam hal ini perbankan mendapatkan modal yang likuid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News