kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.790.000   -15.000   -0,53%
  • USD/IDR 16.909   -48,00   -0,28%
  • IDX 8.992   -18,15   -0,20%
  • KOMPAS100 1.239   1,44   0,12%
  • LQ45 875   3,69   0,42%
  • ISSI 330   0,16   0,05%
  • IDX30 448   2,63   0,59%
  • IDXHIDIV20 528   6,59   1,26%
  • IDX80 138   0,26   0,19%
  • IDXV30 146   2,21   1,53%
  • IDXQ30 144   1,54   1,08%

Transisi PSAK 117, Industri Asuransi Dapat Ekstra 15 Hari Lapor Keuangan


Rabu, 13 Agustus 2025 / 18:47 WIB
Transisi PSAK 117, Industri Asuransi Dapat Ekstra 15 Hari Lapor Keuangan
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penyesuaian batas waktu penyampaian laporan keuangan triwulanan sesuai penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 bagi industri asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2024, batas waktu penyampaian laporan triwulanan untuk tahun 2025 ditetapkan paling lambat 45 hari sejak akhir triwulan.

Baca Juga: OJK: Ada Beberapa Hal yang Perlu Diperbaiki pada Laporan Keuangan Versi PSAK 117

Dengan aturan ini, laporan keuangan Triwulan II/2025 dapat disampaikan hingga 15 Agustus 2025, atau mundur 15 hari dari jadwal biasanya.

“Ketentuan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kesiapan industri dalam menerapkan PSAK 117 yang kompleks dan baru berlaku tahun ini,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

Ogi menegaskan, perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum dapat menyampaikan laporan sesuai PSAK 117 tetap akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

OJK juga akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan pelaku industri.

“OJK tetap berkomitmen mendorong perbaikan kualitas pelaporan PSAK 117 dengan memantau perkembangan industri, memberikan asistensi teknis bila diperlukan, serta membuka ruang dialog untuk memastikan implementasi yang konsisten dan akuntabel,” tambahnya.

Baca Juga: OJK Beberkan Temuan pada Laporan Keuangan Perasuransian Versi PSAK 117

Selain itu, OJK meminta perusahaan asuransi dan reasuransi segera menunjuk akuntan publik.

Diharapkan pada Agustus ini, proses audit atas laporan keuangan tahun 2025 sudah mulai berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×