Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penyesuaian batas waktu penyampaian laporan keuangan triwulanan sesuai penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 bagi industri asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2024, batas waktu penyampaian laporan triwulanan untuk tahun 2025 ditetapkan paling lambat 45 hari sejak akhir triwulan.
Baca Juga: OJK: Ada Beberapa Hal yang Perlu Diperbaiki pada Laporan Keuangan Versi PSAK 117
Dengan aturan ini, laporan keuangan Triwulan II/2025 dapat disampaikan hingga 15 Agustus 2025, atau mundur 15 hari dari jadwal biasanya.
“Ketentuan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kesiapan industri dalam menerapkan PSAK 117 yang kompleks dan baru berlaku tahun ini,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).
Ogi menegaskan, perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum dapat menyampaikan laporan sesuai PSAK 117 tetap akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
OJK juga akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan pelaku industri.
“OJK tetap berkomitmen mendorong perbaikan kualitas pelaporan PSAK 117 dengan memantau perkembangan industri, memberikan asistensi teknis bila diperlukan, serta membuka ruang dialog untuk memastikan implementasi yang konsisten dan akuntabel,” tambahnya.
Baca Juga: OJK Beberkan Temuan pada Laporan Keuangan Perasuransian Versi PSAK 117
Selain itu, OJK meminta perusahaan asuransi dan reasuransi segera menunjuk akuntan publik.
Diharapkan pada Agustus ini, proses audit atas laporan keuangan tahun 2025 sudah mulai berjalan.
Selanjutnya: AAUI Optimistis Prospek Asuransi Logistik Tetap Positif pada Sisa 2025
Menarik Dibaca: Jadwal Pertandingan Final UEFA Super Cup 2025: PSG vs Tottenham (14/8/2025)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News