kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

CNAF Sambut Positif Rencana OJK Longgarkan Ketentuan Uang Muka Pembiayaan


Rabu, 13 Agustus 2025 / 20:25 WIB
CNAF Sambut Positif Rencana OJK Longgarkan Ketentuan Uang Muka Pembiayaan
ILUSTRASI. President Director PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Ristiawan Suherman.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) menilai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melonggarkan ketentuan uang muka atau down payment (DP) pembiayaan dapat menjadi stimulus positif bagi industri multifinance.

Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman mengatakan langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi melalui industri pembiayaan. Namun, ia menekankan kebijakan ini perlu diterapkan secara hati-hati dan tepat sasaran.

“CNAF akan menunggu finalisasi dari regulasi tersebut dan akan mengintegrasikan regulasi tersebut ke dalam proses internal bisnis," kata Ristiawan kepada Kontan, Rabu (13/8/2025).

Saat ini, DP yang diterapkan di industri multifinance, termasuk CNAF, umumnya berada di kisaran 10%-20% dari harga jual kendaraan. Penentuan besaran DP, menurut Ristiawan, perlu mempertimbangkan tingkat risiko serta profil calon nasabah.

Baca Juga: CNAF Andalkan Pembiayaan Dana Tunai di Tengah Lesunya Daya Beli

"CNAF melihat bahwa skema DP harus sejalan dengan profil risiko calon nasabah tersebut agar tidak berdampak pada angka non-performing financing (NPF) perusahaan," tuturnya.

Untuk itu, guna menjaga NPF CNAF ada dalam rasio yang sehat, aspek prudensial dalam menganalisa calon nasabah terus ditingkatkan terutama dalam kondisi daya beli masyarakat yang masih dalam kondisi belum pulih ke kondisi normal.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan bahwa OJK tengah mempersiapkan langkah deregulasi (penyesuaian) pengaturan di bidang multifinance.

Baca Juga: CNAF Catat Pembiayaan Rp 122,3 Miliar di GIIAS 2025

Langkah ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan piutang pembiayaan multifinance. "Persiapan langkah-langkah deregulasi (penyesuaian) pengaturan secara terukur mencakup kelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan pada industri multifinance," ucapnya belum lama ini.

Agusman berharap langkah kebijakan deregulasi tersebut mampu membuat pembiayaan di industri multifinance bisa berkembang, sehingga bisa mendukung perekonomian nasional. 

Baca Juga: CNAF Proyeksikan Tantangan di Semester I Masih Berlanjut hingga Akhir Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×