Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Presiden Direktur Bank ICB Bumiputera, Eddy Rainal Sinulingga menegaskan, rencana pergantian nama Bank ICB Bumiputera menjadi Bank MNC harus menunggu persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, perlu persetujuan dari sejumlah regulator.
Edy bilang, rencana pergantian nama tersebut sebetulnya sudah mendapat lampu hijau dari para pemegang saham. Perubahan ini dirasakan menjadi strategi penting untuk pengembangan bisnis ke depan. Namun, persetujuan resmi direncakanan baru akan diperoleh dari RUPS Luar Biasa yang dijadwalkan pada 21 April 2014 mendatang.
"Setelah diperoleh dari pemegang saham, barulah kami akan mengajukan permohonan ke sejumlah regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Hukum dan HAM, serta Bursa Efek Indonesia," kata Eddy saat dihubungi KONTAN, Kamis (20/3).
Perubahan nama terjadi setelah MNC Grup melalui PT MNC Kapital Indonesia Tbk membeli saham Bank ICB Bumiputera sebesar 24%. Adapun ICB Financial Group Holdings AG menguasai saham 45,899% dan menjadi pemegang saham pengendali. Sisanya AJB Bumiputera menguasai 5,456% saham dan publik menguasai 24,645% saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News