kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hingga Agustus, 1.800 entitas pemberi pinjaman di fintech berasal dari luar negeri


Kamis, 25 Oktober 2018 / 15:08 WIB
Hingga Agustus, 1.800 entitas pemberi pinjaman di fintech berasal dari luar negeri
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) mencatatkan sepanjang Januari hingga Agustus 2018, jumlah rekening lender pada industri finansial technology (fintech) naik 48,66%.

Berdasarkan data tersebut, jumlah rekening lender saat ini 150.061, dengan persentase 1,2% merupakan lender asing. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan akumulasi jumlah lender atau pemberi pinjaman dari luar negeri mencapai sekitar 1.800 entitas.

“Meski hanya sekitar 1,2% dari seluruh total akumulasi pemberi pinjaman dalam dan luar negeri, jumlah total akumulasi nilai pinjaman yang disalurkan dari luar negeri mencapai sekitar Rp 5 triliun,” katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (25/10).

Per Agustus 2018, OJK mencatat aliran dana baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri melalui fintech telah mencapai Rp 11,68 triliun. Sehingga pinjaman yang disalurkan dari luar negeri memiliki kontribusi sebesar 42,8% dari total pembiayaan fintech.

Hendrikus bilang, aliran dana dari luar negeri ini berasal baik dari individu maupun institusi asing dengan kepemilikan dana dalam jumlah yang besar. Dana ini kemudian ditempatkan di rekening perbankan Indonesia untuk disalurkan sebagai pinjaman ke seluruh pelosok tanah air.

“Aliran dana dari luar ini sudah dalam mata uang rupiah. Sehingga risiko nilai tukar sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka sendiri, yang secara umum telah mereka kelola melalui mekanisme lindung nilai atau hedging,” terangnya.

Sebagai catatan, POJK 77 tahun 2016 telah mengatur bahwa pemberi pinjaman dapat berasal dari dalam dan luar negeri, dan wajib dalam mata uang rupiah, serta melalui mekanisme perbankan di Indonesia.

Dengan melalui mekanisme perbankan dalam penyaluran dana asing melalui fintech, Hendrikus menganggap hal tersebut sekaligus menunjukkan bahwa fintech lending di Indonesia dan industri perbankan saling bersinergi dan menguatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×