kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

IJP KUR Ditetapkan 3,25%


Senin, 08 Februari 2010 / 11:33 WIB


Reporter: Andri Indradie | Editor: Johana K.

JAKARTA. Ini kabar menyenangkan bagi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Pemerintah telah menetapkan kenaikan imbal jasa penjaminan (IJP) program kredit usaha rakyat (KUR).

Kepala Kredit Program Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Irwan Ritonga mengatakan, IJP sebelumnya sebesar 1,5%. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.05/2010 tanggal 28 Januari tentang Kredit Usaha Rakyat, nilai IJP ditetapkan sebesar 3,25%. "Tapi yang diterima perusahaan penjaminan hanya 70% dari nilai IJP tersebut, yaitu 2,27%," katanya kepada KONTAN, hari ini (8/2).

Sekedar mengingat, Askrindo mengaku menderita kerugian dari kegiatan penjaminan KUR saat IJP masih 1,5%. Dalam hitungan Askrindo, imbal jasa penjaminan (IJP) habis terpakai untuk menutup klaim KUR yang bermasalah.

Direktur Pertanggungan dan Pemasaran Askrindo Hartono menyatakan, IJP tidak cukup untuk menutup biaya overhead yang harus dikeluarkan Askrindo. Besarnya overhead Askrindo setara dengan 30% dari IJP. "Proyeksi kerugian dari penjaminan KUR sekitar Rp 33 miliar," ujar Hartono.

Hartono menuturkan, pendapatan Askrindo sebagai penjamin KUR datang dari hasil investasi Penyertaan Modal Negara (PNM) ditambah IJP. Pada Desember 2007, Askrindo telah mendapat suntikan modal pemerintah Rp 850 miliar sebagai modal awal penjaminan KUR. "PMN dari pemerintah tersebut kami investasikan dalam bentuk deposito," ujarnya.

Askrindo juga menerima IJP sebanyak Rp 82 miliar hingga akhir November 2009. Saat ini, Askrindo juga sedang memproses pencairan IJP dari pemerintah senilai Rp 66 miliar. "Semoga sebelum akhir tahun sudah bisa cair, sehingga total penerimaan IJP kami sepanjang tahun Rp 148 miliar," ujarnya.

Jika tingkat bunga rata-rata selama dua tahun sebesar 7%, pendapatan IJP plus hasil investasi PMN yang diraih Askrindo hingga akhir tahun ini adalah Rp 249 miliar. Pendapatan sebesar itu tidak jauh berbeda dengan klaim KUR bermasalah yang harus ditanggung Askrindo hingga akhir November 2009 yang mencapai Rp 237 miliar.

Menurut Hartono, lembaga penjaminKURtidak menerima secara utuh IJP sesuai tarif yang berlaku, yaitu 1,5%. IJP yang benar-benar masuk ke kantong perusahaan penjamin adalah 1,05% per tahun. "Tarif itu sesuai dengan besar KUR yang kami jamin, yaitu 70% dari total klaim KUR yang bermasalah," imbuhnya.

Hartono berpendapat, jika tarif IJP ditingkatkan, otomatis kemampuan menjamin kredit bermasalah akan meningkat. Dan Hartono yakin, jika kemampuan lembaga penjamin naik, kemampuan perbankan menyalurkan KUR ikut meningkat. Namun, "Jika IJP tidak ditingkatkan, lambat laun modal perusahaan penjaminKUR akan tergerus," ujar Hartono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×