Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah memburu eks CEO fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto atau Adrian Gunadi, yang terindikasi berada di luar negeri.
Upaya itu dilakukan sebagai tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan Adrian Gunadi dalam kasus gagal bayar Investree.
Menurut Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, adanya kasus Investree yang sedemikian besarnya berpotensi menurunkan kepercayaan lender, terutama lender individu, terhadap industri fintech lending.
Baca Juga: Tuntaskan Kasus Investree, Adrian Gunadi Diburu hingga ke Luar Negeri
"Sebab, lender individu yang paling detail memperhatikan risiko pendanaan karena risiko gagalnya ditanggung sendiri dan tidak jarang berinvestasi penuh di pinjaman daring," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (6/2).
Dengan demikian, adanya kasus Investree akan berpengaruh buat mereka. Terlebih, selama ini, banyak lender individu Investree yang dananya lenyap begitu saja tanpa ada kejelasan. Bahkan, para lender juga berupaya untuk mendapatkan dana mereka kembali, salah satunya melalui jalur hukum.
Nailul berpendapat kepercayaan lender individu yang berkurang akan menjadi masalah bagi industri fintech lending ke depannya. Sebab, bisa saja penurunan lender individu juga akan diikuti seretnya penyaluran pembiayaan fintech lending.
Lebih lanjut, Nailul berpandangan terjadinya kasus Investree pada dasarnya berasal dari munculnya miss management di internal perusahaan yang dilakukan oleh Adrian Gunadi. Dia menyoroti Adrian Gunadi membiarkan kasus gagal bayar berlarut-larut sehingga merugikan lender. Dengan demikian, hal itu juga yang membuat pendiri Investree tersebut terjerat kasus.
Oleh karena itu, Nailul mendorong OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ikut berperan aktif dalam menyelesaikan masalah Investree. Dia bilang penangkapan Adrian bisa menjadi pemecah masalah kebuntuan bagi lender Investree yang dirugikan.
Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 Terkait Fintech Lending, Ini Tujuannya
"Tentunya, OJK dan AFPI juga harus mendorong industri lebih sadar dan berbenah ke depannya, melihat dari kasus Investree," kata Nailul.
Sebagai informasi, selain menggandeng Polri, OJK juga berkolaborasi dengan International Criminal Police Organization (Interpol) untuk memburu eks CEO Investree, Adrian Asharyanto atau Adrian Gunadi, yang terindikasi berada di luar negeri.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan penyidik OJK secara intensif telah berkoordinasi dengan Interpol untuk melakukan penanganan secara efektif terkait pengusutan kasus tersebut.
"Melalui kerja sama dengan Polri, maka telah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon, Perancis. Selain itu, melakukan juga permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (3/2).
Baca Juga: Kabar Terbaru Penegakan Hukum Kasus Investree, OJK Ajukan Permohonan Red Notice
Berdasarkan keterangan resmi OJK, dinyatakan terdapat satu tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus Investree. Ismail menerangkan melalui kolaborasi antara penyidik OJK dengan Polri, dua tersangka itu diharapkan dapat segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan hukum atas tindakan tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib investor di Investree.
Sebelum melakukan permohonan red notice, OJK telah menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih lanjut, Ismail mengatakan OJK sebelumnya juga melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Gunadi selaku CEO Investree sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 dengan hukuman maksimal.
"Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab serta dugaan perbuatan pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree," kata Ismail.
Selanjutnya: Budi Gadai Indonesia Targetkan Perolehan Laba Rp 4,8 Miliar pada 2025
Menarik Dibaca: Hujan Petir Guyur Daerah Ini, Berikut Ramalan Cuaca Besok (8/2) di Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News