Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau terkait fintech peer to peer (P2P) lending.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan, tujuan diterbitkannya POJK tersebut untuk memberikan pelindungan secara maksimal terhadap pemberi dana (lender).
"Adapun ruang lingkup perlindungan terhadap lender, antara lain pengaturan yang mewajibkan penyelenggara untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi yang terkait pemberian dana, kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana, dan penyampaian risiko pendanaan yang melekat kepada pengguna," ucapnya dalam keterangan resmi, Senin (3/2).
Baca Juga: Kabar Terbaru Penegakan Hukum Kasus Investree, OJK Ajukan Permohonan Red Notice
Secara keseluruhan, tercantum berbagai pengaturan dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, seperti tingkat kesehatan, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan unit usaha syariah, serta penguatan ketentuan tentang kewajiban credit scoring. Adapun ketentuan dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni sejak 27 Desember 2024.
Selain itu, Ismail mengungkapkan OJK juga telah menerbitkan beberapa POJK lain yang berkaitan dengan fintech lending, seperti POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
POJK tersebut mengatur, antara lain mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan.
Baca Juga: OJK Telah Mencabut Izin Usaha 4 Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024
OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) PVML. Adapun POJK itu mengatur mengenai pengembangan kualitas SDM berkelanjutan, penyediaan dana kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi kompetensi kerja di bidang PVML.
Selanjutnya, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML. POJK itu mengatur mengenai Pengawasan Aktif Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pengelola, Sistem Pengendalian Internal, serta Organisasi dan Fungsi Manajemen Risiko.
Selanjutnya: 50% Kuota Jemaah Haji Khusus Sudah Terisi, Sampai Kapan Batas Pelunasannya?
Menarik Dibaca: Cek Daftar Gift Code Ojol The Game 4 Februari 2025 Paling Baru di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News