kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Implementasi integrasi sistem pelaporan bank mundur menjadi tahun 2020


Minggu, 28 Juli 2019 / 15:35 WIB
Implementasi integrasi sistem pelaporan bank mundur menjadi tahun 2020


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - CIREBON. Implementasi integrasi sistem pelaporan data perbankan antara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa keuangan (OJK) yang semula ditargetkan akhir 2019 akan mundur ke tahun depan.

Suwandi, Kepala Kantor Manajemen dan Perumusan Kebijakan LPS mengungkapkan, molornya implementasi tersebut lantaran pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan infrastruktur penunjang. "Implementasi bergeser karena kami perlu membangun infrastrukturnya," ujarnya di Cirebon, Sabtu (27/7).

Pembentukan integrasi sistem pelaporan perbankan tersebut sudah masuk dalam rencana LPS dalam rangka transformasi di bidang teknologi informasi.

Direktur Group Penanganan Premi Penjaminan LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, pihaknya menargetkan integrasi pelaporan tersebut akan mulai berjalan tahun depan.

Saat ini, LPS tengah melengkapi kesiapan infrastruktur dulu. Adi bilang, pihaknya sebetulnya sedikit terbantu dalam menciptakan sistem integrasi itu karena OJK saat ini sudah memiliki sistem pelaporan saat ini. "Jadi kami nanti tinggal nempel aja sebetulnya di sistemnya OJK, " ujarnya.

Dengan adanya integrasi tersebut, Adi mengatakan pekerjaan administrasi bank akan lebih mudah. Perbankan tidak perlu lagi melakukan tiga pelaporan secara bertubi-tubi ke tiga regulator.

Selain itu, validasi data juga semakin tinggi karena bank hanya perlu sekali mengirimkan data ke satu sistem yang bisa diakses OJK, BI dan LPS.

"Sekarang karena pelaporan tidak terintegrasi bisa saja bank salah pencet saat melaporkan ke OJK, lalu salah lagi saat melaporkan pada BI. Kalau sudah terintegrasi, kesalahan-kesalahan itu akan terminimalisir, " jelas Adi.

Seperti diketahui, BI, OJK dan LPS telah sepakat pada Desember 2018 lalu untuk membuat integrasi pelaporan perbankan. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Sinergi tersebut diharapkan menjadi titik awal terwujudnya laporan yang lebih efisien dan berkualitas sehingga dapat memberikan informasi yang akurat bagi perumusan kebijakan di masing-masing otoritas lembaga jasa keuangan dan bagi industri perbankan,.

Integrasi Pelaporan merupakan mekanisme pelaporan yang terintegrasi dan berbasis metadata dengan mengedepankan prinsip-prinsip efisiensi, konsistensi dari sisi industri maupun otoritas terkait.

Selama ini, setiap otoritas membutuhkan data dari pelaku ekonomi di Indonesia untuk dapat merumuskan kebijakannya, termasuk dari perbankan yang merupakan pelaku utama sistem keuangan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×