Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - CIREBON. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi sebanyak 67 bank sejak berdiri tahun 2005 hingga 2019. Itu terdiri dari 66 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan satu bank umum. Total klaim yang sudah dibayarkan LPS untuk nasabah bank yang dilikuidasi tersebut mencapai Rp 1,4 triliun.
Direktur Group Penanganan Premi Penjaminan LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, dari 97 bank tersebut, ada enam bank yang dilikuidasi tahun ini. "Tahun 2016 saja, ada enam BPR yang ditutup," ujar Adi saat LPS Media Workshp di Cirebon, Sabtu (27/7).
Baca Juga: Bunga BI sudah turun, LPS masih tunggu bunga deposito bank di pasar
Adapun bank yang dilikuidasi tahun ini diantaranya BPRS Jabal Tsur Pasuruan yang dilikuidasi pada Januari dan BPRS Safir Bengkulu yang ditutup pada bulan yang sama.
Lalu, BPR Panca Dana Malang yang dilikuidasi pada Februari, BPRS Muamalat Yotega di Papua yang dilikuidasi pada Mei, BPR Legian pada Juni dan BPR Efita Dana Sejahtera di Depok yang dilikuidasi pada Juli ini.
Adi menambahkan, aset masing-masing BPR yang dilikuidasi LPS tidak terlalu besar sehingga pengaruhnya terhadap stabilitas keuangan tidak besar.
Baca Juga: Hore, BPR tak perlu bayar premi program restrukturisasi perbankan
Di samping itu, ada satu bank bermasalah yang ditangani LPS yang berhasil diselamatkan yakni Bank Century. Total dana yang digelontorkan untuk menyelamatkan bank itu Rp 8,1 triliun dan saat dijual hanya mendapatkan recovery sebesar Rp 4,4 triliun.
Dalam menangani bank bermasalah untuk bank sistemik, ada tiga opsi yang jadi pilihan LPS sebelum memutuskan untuk melakukan likuidasi atau penyelamatan.