Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana menetapkan premi program restrukturisasi perbankan (PRP) di kisaran 0%–0,007%. Namun tak semua bank harus membayar kutipan ini.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, salah satu yang tidak akan dikutip premi adalah bank perkreditan rakyat (BPR) "Rencananya premi PRP akan dikenakan maksimum 0,007% terhadap bank berdasarkan aset. Sedangkan untuk BPR akan dikenakan 0% atau bebas premi," kata Halim kepada Kontan.co.id
Menurut Halim, beleid terkait premi PRP ini sendiri kelak akan mengelompokkan bank berdasarkan jumlah aset. Kelompok dengan aset terendah, yaitu BPR ini yang akan bebas premi. Artinya seluruh bank konvensional pasti akan membayar premi PRP.
Halim menambahkan premi PRP sendiri dibayarkan di luar premi penjaminan LPS sebesar 0,2% dari total dana pihak ketiga (DPK) bank yang dibayar tiap semester. Premi PRP bertujuan sebagai kantong dana penyelamatan bagi bank sistemik ketika mengalami kolaps. Pun ini merupakan turunan regulasi UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penangan Krisis Sistem Keuangan. "Premi PRP ini merupakan premi tambahan yang berguna untuk memupuk dana resolusi (resolution funds) dan digunakan untuk menolong bank-bank jika kondisi perbankan mengalami krisis," jelasnya.
Meskipun beleid terkait belum terbit, penetapan besaran premi ini telah mendapat penolakan dari bank konvensional. Apalagi besarannya didasarkan oleh aset bank, sehingga bank yang punya modal kuat dan sehat pun pada berkewajiban menanggung bank yang mengalami krisis.
"Pastinya hal ini akan menambah beban bank karena perhitungan preminya based on asset, tanpa memperhitungkan profil resiko dimana profil resiko tiap bank berbeda. Karena setiap penambahan cost pastinya akan mengurangi margin keuntungan bank," kata Direktur Utama PT Bank Mayora Irfanto Oeij kepada Kontan.co.id.
Sekretaris Perusahaan Bank Dinar Efdinal Alamsyah menjelaskan, saat ini beban perbankan terhadap pungutan serupa sejatinya sudah banyak. Ia menyatakan, tambahan premi PRP akan menambah berat beban bank.
"Selama ini perbankan sudah dipungut premi oleh LPS, dan ada pula iuran OJK. Tentu saja, perbankan berharap pungutan-pungutan yang sudah ada bisa menjadi sumber pendanaan program restrukturisasi perbankan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News