kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.707   31,00   0,19%
  • IDX 8.715   82,59   0,96%
  • KOMPAS100 1.196   12,70   1,07%
  • LQ45 857   9,49   1,12%
  • ISSI 311   3,67   1,19%
  • IDX30 443   3,17   0,72%
  • IDXHIDIV20 515   1,31   0,25%
  • IDX80 134   1,58   1,20%
  • IDXV30 142   1,05   0,75%
  • IDXQ30 141   0,61   0,43%

OJK: 11.448 Aduan Diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC) hingga 20 Desember 2024


Senin, 23 Desember 2024 / 17:18 WIB
OJK: 11.448 Aduan Diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC) hingga 20 Desember 2024
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 11.448 aduan dan 5.987 rekening diblokir,


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 11.448 aduan dan 5.987 rekening diblokir, 

Pada priode yang sama, IASC juga telah berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 27,1 miliar.

Dalam keterangan pers, Senin (23/12), OJK bersama Otoritas, Kementerian, dan Lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan.

Baca Juga: Marak Penipuan di Sektor Keuangan, Satgas Pasti Hadirkan Indonesia Anti Scam Centre

OJK menerangkan, IASC merupakan forum kerja sama antara Satgas PASTI dengan pelaku industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, dan pihak terkait lainnya, yang bertujuan untuk menindaklanjuti laporan penipuan (scam) di sektor keuangan Indonesia secara cepat, timely, dan berefek-jera sesuai ketentuan yang berlaku. 

Nantinya, bank dan penyedia jasa pembayaran terkait yang tergabung pada IASC akan melakukan hal-hal di antaranya seperti, verifikasi untuk memastikan terjadinya penipuan, lalu melakukan penundaan transaksi penipuan (pemblokiran) dengan cepat dan mengupayakan penyelamatan sisa dana korban.

Selanjutnya, IASC akan mengidentifikasi pelaku dan melakukan koordinasi penindakan hukum dengan aparat penegak hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×