kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

AAJI: Penurunan IHSG Jadi Sinyal Penguatan Mitigasi Risiko di Industri Asuransi Jiwa


Jumat, 21 Maret 2025 / 14:17 WIB
AAJI: Penurunan IHSG Jadi Sinyal Penguatan Mitigasi Risiko di Industri Asuransi Jiwa
ILUSTRASI. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyoroti penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat anjlok hingga 5% pada perdagangan Selasa (18/3) menjadi perhatian bagi industri keuangan, termasuk sektor asuransi jiwa.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan bahwa kondisi ini menjadi sinyal bagi industri asuransi jiwa untuk memperkuat strategi mitigasi risiko serta melakukan penyesuaian portofolio investasi.

Namun, secara umum, menurut Togar industri asuransi jiwa telah menerapkan strategi investasi jangka panjang yang berbasis manajemen risiko, sehingga fluktuasi pasar saham dalam jangka pendek tidak serta-merta memberikan dampak signifikan terhadap kinerja investasi secara keseluruhan. 

"Diversifikasi portofolio turut membantu menjaga stabilitas hasil investasi,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (20/3).

Baca Juga: AAJI Dorong Asuransi Jiwa Coba Strategi Ini guna Pertahankan Kinerja Premi Individu

Adapun terkait kemungkinan perusahaan asuransi jiwa memanfaatkan kondisi pasar dengan berinvestasi pada saham-saham undervalued, AAJI mengingatkan bahwa perusahaan harus tetap berpegang pada regulasi yang telah ditetapkan.

Penempatan investasi perusahaan asuransi jiwa memiliki batasan yang diatur dalam POJK Nomor 71 tahun 2016 dengan perubahan berupa POJK nomor 5 tahun 2023, sementara untuk PAYDI juga diatur oleh regulasi OJK melalui SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).

"Upaya ekspansi investasi di saham harus tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian agar kinerja industri tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi,” tambahnya.

Baca Juga: Premi Produk Unitlink Anjlok 11,5%, AAJI Proyeksi Kinerjanya akan Turun pada 2025

Lebih lanjut, AAJI mengakui, tren penurunan IHSG berpotensi mendorong kontraksi hasil investasi di instrumen pasar modal, khususnya saham dan obligasi korporasi. Oleh karena itu, perusahaan asuransi jiwa perlu memperkuat strategi mitigasi risiko dan melakukan diversifikasi portofolio.

“Kami berharap pemerintah dan otoritas terkait dapat segera memulihkan kondisi pasar investasi sehingga IHSG kembali stabil dan fenomena saat ini tidak berdampak negatif terhadap polis jangka panjang di industri asuransi jiwa,” tuturnya.

Berdasarkan data AAJI di sepanjang tahun 2024, hasil investasi tercatat sebesar Rp 23,91 triliun atau susut sebanyak 24,8% secara year on year (YoY) atau tahunan.

Baca Juga: AAJI Beberkan Sejumlah Tantangan yang Pengaruhi Ekuitas Asuransi Jiwa ke Depannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×