kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Industri fintech tunggu aturan final sertifikasi lembaga penagih


Senin, 26 November 2018 / 18:20 WIB
Industri fintech tunggu aturan final sertifikasi lembaga penagih
ILUSTRASI. Fintech Akseleran


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memitigasi peredaran pinjaman online ilegal, Asosiasi Fintech Indonesia (AFtech) bakal menerapkan sertifikat pada fintech termasuk sertifikasi lembaga penagihan. Misalnya, perusahaan fintech bekerjasama dengan lembaga penagihan yang tersertifikasi.

Menanggapi hal ini, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia atau Akseleran masih menunggu aturan final tentang penerapan sertifikasi bagi lembaga penagih dari asosiasi. Pihaknya mengapreasiasi proses sertifikasi ini asalnya prosedurnya tidak bertele-tele dan bisa memberikan edukasi kepada para penagih.

“Saya menyambut baik hal ini, karena tujuannya supaya penagihan fintech tidak dilakukan sembarangan dan melawan hukum. Dan perlu ada sanksi jika penagihan dilakukan benar-benar melawan hukum,” kata Co Founder dan CEO Akseleran Ivan Nikolas Tambunan kepada Kontan.co.id, Senin (26/11).

Selama ini, ia mengaku Akseleran telah memberikan arahan dan prosedur jelas dalam melakukan penagihan yang mengedepankan prosedur penagihan yang wajar dan sesuai aturan. Biasanya keterlambatan pinjaman Akseleran hingga 90 hari akan di-handle oleh tim penagih internal, dan melebihi waktu itu akan diserahkan kepada tim eksternal.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat larangan kepada kepada perusahaan fintech pasca banjir pengaduan terkait penagihan fintech yang merugikan konsumen ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. 

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan otoritas langsung melayangkan surat larangan yang berisi pelarangan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan.

“Kami memberikan surat larangan kepada perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK. Mereka harus meninjau kembali kerjasama dengan pihak ketiga, salah satunya kepada lembaga penagih kemudian diteruskan ke kami,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×