kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Industri menanti Undang-Undang Pegadaian


Kamis, 14 Februari 2019 / 19:45 WIB
Industri menanti Undang-Undang Pegadaian


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran undang-undang Pegadaian dinanti-nanti oleh pelaku industri. Dengan kehadiran aturan ini diharapkan bisa memberikan kepastian industri gadai yang kini terus berkembang pesat.

Selain memberikan kepastian industri, aturan ini dianggap bisa memperkuat landasan hukum, yang saat ini baru berpijak pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.

Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menegaskan, bahwa kehadiran POJK belum bisa memberikan fungsi penindakan kepada pelaku gadai nakal.

“Undang-undang pegadaian akan menguatkan industri serta mempunyai fungsi penindakan dan penegakan secara hukum secara persuasive yang selama ini belum dipenuhi,” kata Ketua Umum PPGI Harianto Widodo, ketika dihubungi Kontan.co.id, belum lama ini.

Dengan kondisi itu memberikan perlindungan usaha kepada industri maupun nasabah pengguna jasa gadai. Di sisi lain, kehadiran aturan ini memberikan kesempatan gadai swasta untuk tumbuh.

Harapan bukan hanya berasal dari pelaku industri tetapi juga dari OJK sebagai pengawas lembaga keuangan.

Kepala Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (OJK) Bambang W. Budiawan berharap undang-undang Pegadaian bisa meningkat bisnis gadai sekaligus menaikan inkluasi keuangan.

“Salah satunya meningkatkan pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di sektor produktif,” tambahnya.

Sayangnya, rancangan undang-undang ini belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Meski demikian, pihak otoritas tengah mempersiapkan dari sisi kajian akademik.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengaku, pihak pemerintah belum mengirimkan nasakah akademik maupun draft RUU tersebut ke DPR. Alhasil, ia belum mengetahui secara detail perkembangan aturan ini sudah sampai mana.

“Kalau ditanya perkembangan sampai saat ini, saya tidak mengetahui lebih jauh dari sisi isi, subtitansi karena biasanya diusulkan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×