kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.058   74,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,87   1,33%
  • LQ45 829   11,61   1,42%
  • ISSI 214   1,39   0,66%
  • IDX30 422   6,04   1,45%
  • IDXHIDIV20 509   6,65   1,32%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 124   0,30   0,24%
  • IDXQ30 141   1,76   1,26%

Industri menanti Undang-Undang Pegadaian


Kamis, 14 Februari 2019 / 19:45 WIB
Industri menanti Undang-Undang Pegadaian


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran undang-undang Pegadaian dinanti-nanti oleh pelaku industri. Dengan kehadiran aturan ini diharapkan bisa memberikan kepastian industri gadai yang kini terus berkembang pesat.

Selain memberikan kepastian industri, aturan ini dianggap bisa memperkuat landasan hukum, yang saat ini baru berpijak pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.

Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menegaskan, bahwa kehadiran POJK belum bisa memberikan fungsi penindakan kepada pelaku gadai nakal.

“Undang-undang pegadaian akan menguatkan industri serta mempunyai fungsi penindakan dan penegakan secara hukum secara persuasive yang selama ini belum dipenuhi,” kata Ketua Umum PPGI Harianto Widodo, ketika dihubungi Kontan.co.id, belum lama ini.

Dengan kondisi itu memberikan perlindungan usaha kepada industri maupun nasabah pengguna jasa gadai. Di sisi lain, kehadiran aturan ini memberikan kesempatan gadai swasta untuk tumbuh.

Harapan bukan hanya berasal dari pelaku industri tetapi juga dari OJK sebagai pengawas lembaga keuangan.

Kepala Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (OJK) Bambang W. Budiawan berharap undang-undang Pegadaian bisa meningkat bisnis gadai sekaligus menaikan inkluasi keuangan.

“Salah satunya meningkatkan pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di sektor produktif,” tambahnya.

Sayangnya, rancangan undang-undang ini belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Meski demikian, pihak otoritas tengah mempersiapkan dari sisi kajian akademik.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengaku, pihak pemerintah belum mengirimkan nasakah akademik maupun draft RUU tersebut ke DPR. Alhasil, ia belum mengetahui secara detail perkembangan aturan ini sudah sampai mana.

“Kalau ditanya perkembangan sampai saat ini, saya tidak mengetahui lebih jauh dari sisi isi, subtitansi karena biasanya diusulkan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×