kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Ingat, Jiwasraya terlalu besar untuk gagal (too big to fail)


Selasa, 17 Desember 2019 / 23:12 WIB
Ingat, Jiwasraya terlalu besar untuk gagal (too big to fail)
ILUSTRASI. Tampilan gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah likuiditas di Jiwasraya, pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

Pengamat asuransi Hotbonar Sinaga yang pernah menjadi Dirut Jamsostek mengatakan, menunggu investor bak menunggu godot. “Kalau mereka benar-benar mau masuk, sebelum chip in, mereka akan melihat benar-benar akan berhitung,” ujar Hotbonar kepada kontan.co.id.

Membailout Jiwasraya juga harus dipertimbangkan matang-matang, kata Hotbonar. Pasalnya, merujuk anggaran negara sampai sekarang masih defisit. “Setor dana sampai Rp 32 triliun, dari mana dananya,” ujar Hotbonar.

Menurutnya, pembentukan Dewan Pengawas serta Lembaga Penjamin Asuransi harus segera diwujudkan. Penyelesaikan jangka pendek, kata dia, adalah dengan menunjuk The Singer yang tepat dalam memimpin Jiwasraya. “Jangan orang yang tak paham dengan asuransi tapi harus diserahkan ke ahlinya,” ujarnya.

Menurutnya, semakin lama Jiwasraya tanpa penyelesaikan, maka gulungan masalah berupa pembayaran polis akan bertambah besar. “Jadi jangan lama proses penyelesainya, semakin lama semakin besar kerugiannya. Jadi jangan lama-lama, ingat too big to fail ,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×