Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejahatan keuangan cenderung meningkat menjelang Ramadan. Kondisi ini terjadi seiring dengan meningkatnya aktivitas transaksi dan konsumsi masyarakat.
Oleh karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai beberapa modus kejahatan keuangan.
Melansir Infopublik.id, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, ada setidaknya sepuluh (10) modus kejahatan keuangan yang rawan terjadi menjelang Ramadan.
Modus kejahatan keuangan yang dimaksud diantaranya:
- Modus penawaran arisan untuk persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri;
- Penawaran investasi bodong dengan iming-iming imbal balik yang tinggi;
- Modus social engineering yaitu Tindakan memanipulasi psikologis korban untuk mendapatkan data dan informasi pribadi dengan tujuan membobol akun keuangan korban;
- Modus Skimming dan Phising melalui pencurian data kartu ATM atau kartu kredit melalui alat skimming atau melalui tautan palsu (phishing) yang menyerupai situs resmi bank; dan
- Modus Card tapping yaitu pemasangan alat di lubang kartu ATM untuk menjebak kartu nasabah sehingga dapat diambil alih oleh pelaku;
- Modus sniffing atau tindakan penyadapan oleh hacker menggunakan jaringan internet. Modusnya, pelaku mengirimkan aplikasi via whatsapp atau email dengan tujuan utama untuk mencuri data dan informasi penting korban seperti username, password m-banking, informasi kartu kredit, password email;
- Modus Penawaran THR melalui pesan palsu yang mengatasnamakan perusahaan atau instansi yang menawarkan THR atau hadiah uang tunai
- Modus penipuan keuangan berupa transfer dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal kepada orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman;
- Modus penawaran paket perjalanan wisata atau umrah dengan diskon yang tidak wajar;
- Modus penyampaian informasi pengiriman parcel lebaran.
Baca Juga: Cek Ciri-Ciri Pinjol atau Rentenir Online Ilegal dan 3 Cara Cek Legalitasnya di OJK
Momen Ramadan dan Idul Fitri kerap dirayakan oleh umat muslim dengan berbagi parsel kepada kerabat.
Penipu bisa memanfaatkan momen ini dengan mengirimkan pesan yang meminta masyarakat membuka atau mengunduh suatu dokumen atau aplikasi dengan modus menyampaikan informasi pengiriman parcel.
Friderica menambahkan, menjelang Ramadan kemungkinan laporan konsumen dan masyarakat masih terkait fraud eksternal dikarenakan faktor tingginya penggunaan teknologi dan masih rendahnya pengetahuan mengenai pentingnya kerahasiaan dan keamanan data.
Sedangkan terkait kegiatan aktivitas keuangan ilegal, menjelang ramadan dan lebaran, penawaran pinjaman online ilegal biasanya semakin marak.
Tonton: Daftar BPR & BPRS yang Sudah Tak Berizin OJK
Tawaran investasi ilegal dengan modus seperti penipuan penawaran pekerjaan, impersonation, serta social engineering melalui sarana digital, juga semakin marak menjelang lebaran.
“Oleh karena itu, masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan memastikan aspek 2 L (legal dan logis) dari setiap penawaran yang diterimanya. Masyarakat dapat memastikannya melalui Kontak Layanan Konsumen OJK dengan nomor telepon 157,” pungkas Friderica.
Selanjutnya: SIM Keliling Depok & Bogor Hari Ini (24/2), Perpanjang SIM Tak Perlu Bayar Calo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News