Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Sompo Insurance Sharia untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah.
Berdasarkan pengumuman OJK yang dipublikasikan pada 11 Agustus 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.05/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 tentang pemberian izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah kepada PT Sompo Insurance Sharia.
Baca Juga: BPJS Watch: Potensi Iuran JKN Bisa Tembus Rp 217 Triliun, Tunggakan Harus Dibuka
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak keputusan ditetapkan.
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” ujar I Wayan dalam pengumuman OJK.
Dengan diperolehnya izin tersebut, PT Sompo Insurance Sharia wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT Sompo Insurance Sharia beralamat di Mayapada Tower II Lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 27, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Juga: LKM BKD Ponorogo Ubah Strategi, Jaga Keberlanjutan Bisnis Tak Bergantung Tokoh
Sebelumnya Unit Usaha Syariah
PT Sompo Insurance Sharia sebelumnya merupakan unit usaha syariah (UUS) yang berada di bawah PT Sompo Insurance Indonesia.
Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan perusahaan, unit usaha syariah Sompo Insurance mencatatkan total aset gabungan sebesar Rp 499,36 miliar hingga Juni 2026.
Sementara itu, kontribusi gabungan yang dibukukan unit usaha syariah tersebut mencapai Rp 88,81 miliar per Juni 2026.
Dengan pemberian izin usaha secara penuh, PT Sompo Insurance Sharia kini memiliki landasan untuk menjalankan kegiatan usaha asuransi umum berdasarkan prinsip syariah sebagai entitas tersendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
