kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

OJK siapkan aturan kolektibilitas multifinance


Rabu, 01 Oktober 2014 / 15:11 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi foto Pencucian uang. Indonesia masih belum memenuhi kriteria minimum untuk menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Industri perusahaan pembiayaan atawa multifinance bakal kebanjiran aturan di kuartal keempat tahun ini. Buktinya, selain perluasan aktivitas usaha pembiayaan dan tata kelola perusahaan pembiayaan yang sedang dipersiapkan regulator, ada satu aturan lagi yang akan meluncur dalam waktu dekat ini. Yakni, ketentuan terkait kolektibilitas industri multifinance.

Indra, Kepala Badan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan mengatakan, beleid anyar ini akan membagi kategori pembiayaan lancar dan macet menjadi lima kelompok. Yaitu, lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Kategori ini persis seperti kolektibilitas kredit di sektor perbankan.

“Saat ini, statusnya masih rule making rule. Kami akan meminta masukan dari pelaku industri terlebih dahulu. Yang pasti, aturan yang akan tertuang dalam Peraturan OJK ini ditargetkan akan selesai kuartal keempat tahun ini juga,” ujarnya, Rabu (1/10).

Ditanya mengenai potensi peningkatan rasio pembiayaan macet alias non performing finance (NPF), Indra enggan berkomentar lebih jauh. Menurut dia, rancangan POJK terkait kolektibilitas pembiayaan tersebut dalam rangka kesehatan keuangan industri multifinance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×