Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejauh ini terdapat 5 besar jenis pengaduan dari masyarakat terkait penipuan yang kemudian diterima Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan jenis pengaduan terbesar terkait penipuan, yakni penipuan transaksi belanja (jual-beli online), penipuan mengaku pihak lain (fake call), dan penipuan Investasi.
"Diikuti penipuan penawaran kerja dan penipuan mendapatkan hadiah," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (24/5).
Baca Juga: Inilah 5 Jenis Penipuan yang Paling Sering Dilaporkan ke OJK, Harap Waspada
Lebih lanjut, Friderica menyebut sampai saat ini belum terdapat pengaduan terkait penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) dalam mengakses layanan keuangan.
Sementara itu, Friderica membeberkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 128.281 laporan kasus penipuan sampai 23 Mei 2025. Dia merinci 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
"Adapun sebanyak 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya.
Baca Juga: Indonesia Anti Scam Center Terima 128.281 Laporan Kasus Penipuan hingga 23 Mei 2025
Lebih lanjut, Friderica menerangkan jumlah rekening dilaporkan sebanyak 208.333 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 47.891. Dia bilang total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 2,6 triliun.
"Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 163 miliar," kata Friderica.
Selanjutnya: Promo Nimura Ichiban Sushi 9 Menu Serba Rp 15.000, Tanggal Tua Tetap Bahagia
Menarik Dibaca: Perhatikan! Ini Dia Ciri-Ciri Sesak Nafas karena Asam Lambung Naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News