Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.
Terkait hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan kepada Kontan bahwa mayoritas anggota fintech lending resmi mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut. Salah satu penyelenggara yang mengajukan banding adalah fintech lending PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
VP Public Relations Amartha, Harumi Supit mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan KPPU terkait dugaan penetapan bunga.
"Oleh karena itu, kami saat ini sedang menyiapkan langkah keberatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan itikad baik," ujarnya kepada Kontan, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Amartha Sebut Imbal Hasil Investasi di Amartha Prosper Berkisar 6,5% hingga 14%
Harumi mengatakan sejak awal berdiri pada 2010, Amartha beroperasi dengan prinsip transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan konsumen, khususnya bagi segmen usaha mikro perempuan di pedesaan.
Dia mengatakan penetapan suku bunga di Amartha dilakukan berdasarkan profil risiko, biaya operasional, dan kondisi pasar, bukan melalui kesepakatan kolektif dengan pelaku industri lain.
"Hal itu sejalan dengan yang telah disampaikan Amartha di persidangan. Bunga yang ditetapkan Amartha jauh dari pembatasan yang diberikan OJK melalui AFPI pada saat periode kasus. Dengan demikian, tidak mencerminkan adanya praktik penetapan bunga secara kolektif," tuturnya.
Harumi menyampaikan Amartha juga melihat terdapat perbedaan interpretasi atas fakta dan pendekatan dalam penilaian kasus tersebut. Hal itu juga yang menjadi dasar Amartha untuk menempuh langkah keberatan.
Baca Juga: Keputusan Denda KPPU Terhadap 97 Pindar Masih Menuai Gelombang Kritik
Lebih lanjut, Harumi mengatakan Amartha akan tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan bagi jutaan pelaku usaha mikro, serta ?menjalankan praktik usaha yang sesuai dengan prinsip persaingan sehat dan regulasi yang berlaku. Ditambah, ?memastikan layanan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab bagi seluruh pengguna.
Jika menilik berdasarkan data putusan KPPU, fintech lending Amartha dijatuhi denda oleh KPPU sebesar Rp 48,8 miliar.
Sebelumnya, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyampaikan tujuan mayoritas anggota melakukan banding karena menolak tuduhan KPPU soal penetapan bunga. Dia juga mengklaim tidak ditemukan fintech lending bersalah atas perkara tersebut.
"Hal itu sesuai dari fakta yang diungkapkan di persidangan KPPU," ucapnya kepada Kontan, Selasa (14/4/2026).
Entjik menambahkan, sidang perdana terkait banding para anggota akan dilakukan di Pengadilan Niaga, pada Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Fintech Lending Resmi Ajukan Banding Terhadap Putusan KPPU Terkait Penetapan Bunga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













