Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan suku bunga penjaminan atau LPS rate valuta asing (valas) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 2,25%. Hal ini utamanya dilakukan untuk menjaga fluktuasi mata uang dan membantu bank dengan sumber pendanaan dari valas agar tetap tumbuh.
Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengungkap, memang ada beberapa bank yang dalam beberapa periode tidak menaikkan bunga deposito valas, namun ada juga bank yang menaikkan bunga deposito valas cukup besar.
Lihat saja, dari 19 bank benchmark LPS dalam periode evaluasi (4 Desember 2018-3 Januari 2019) secara rata-rata bunga deposito valas sudah naik sebesar 9 bps menjadi 1,23%. Sementara sepanjang tahun 2018, suku bunga simpanan valas sudah naik sebanyak 66 bps.
"Bank-bank joint venture yang memang punya dana khusus dari luar negeri tidak naikkan suku bunga, tapi bank besar trennya (bunga valas) naik karena sumber dana berasal dari domestik," ujarnya di Jakarta, Kamis (10/1).
Selain itu, keputusan menaikkan tingkat bunga penjaminan valas dikarenakan dana pihak ketiga (DPK) valas tercatat minus 4,32% secara year on year (yoy) per akhir November 2018. Padahal, walau tipis kredit valas tetap naik 5,5% secara di periode yang sama.
"Kalau kami tidak respon bisa memberi tekanan ke kredit valas bank, walaupun rasio kredit valas terhadap total kredit bank relatif stabil di 15%," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News