Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi pinjaman luar negeri alias valuta asing industri perusahaan pembiayaan (multifinance). Menurut regulator, pinjaman valas sangat berisiko tinggi karena nilai tukar yang fluktuatif.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, pembatasan pinjaman luar negeri dimaksudkan untuk mengantisipasi risiko beban berat perusahaan pembiayaan saat nilai tukar naik.
“Memang, selama ini, belum ada akibat dari pinjaman luar negeri. Nilai tukar saat ini masih oke lah, rupiah terhadap dollar masih di kisaran Rp 11.000 – Rp 12.500. Masih bisa dilakukan hedging. Yang kami khawatirkan, jika tiba-tiba krisis. Misalnya, dari angka Rp 2.000 per dollar AS ke Rp 16.000,” ujarnya, Selasa (12/8).
Selama ini, sambung Firdaus, wasit industri keuangan tidak pernah secara detil mengatur pinjaman dari mana pun, luar negeri maupun dalam negeri. Regulator hanya mengatur rasio utang terhadap modal (gearing ratio) multifinance, yakni sebanyak 10 kali. Ke depan, regulator mengisyaratkan akan menurunkan batasan gearing ratio ini apabila pinjaman luar negeri multifinance cukup besar.
“Jadi, mungkin saja begini, kalau banyak pinjaman luar negerinya, gearing ratio akan kami turunkan dari saat ini 10 kali menjadi sekitar 6 kali – 8 kali. Artinya, supaya perusahaan pembiayaan juga punya modal yang cukup sebelum dia melakukan pinjaman dari luar negeri. Saat ini, masih kami diskusikan,” terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News