Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika butuh modal untuk usaha, biasanya kita akan mencari jalan dengan meminjam ke pihak lain. Tetapi, Anda harus ingat, pinjaman alias utang juga memiliki risiko yang perlu diwaspadai. Tidak terkecuali jika Anda menerima dana pinjaman modal usaha dari perusahaan financial technology (fintech) P2P lending.
Menurut Adrian Gunadi, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), salah satu cara aman untuk memperoleh pinjaman dari P2P lending adalah dengan meminjam dari perusahaan fintech yang sudah terdaftar di AFPI.
Baca Juga: Bisnis pengelolaan kas masih menjanjikan dorong fee based income
Dengan terdaftar di AFPI, Adrian memastikan perusahaan-perusahaan itu tunduk kepada code of conduct alias peraturan yang dibuat oleh asosiasi. Misalnya, secara transparan perusahaan menjelaskan produk pinjamannya, menaati standar penawaran produk, bersedia mencegah pemberian pinjaman berlebih, dan menerapkan praktik yang manusiawi dalam penagihan.
“Saat ini, yang sudah terdaftar ada 106 perusahaan,” tegas CEO & Co-Founder Investree itu.
Sementara Perencana Keuangan dari OneShildt Financial Planning Risza Bambang menyarankan, untuk menghindari jeratan utang tekfin, kemampuan membayar Anda harus diperhatikan.
Baca Juga: Pemain fintech lending menadah kucuran dana dari multifinance
“Cicilan tidak boleh lebih dari 35% dari pendapatan hasil usaha. Sebab, plafon cicilan lebih besar dari pendapatan bisa mengakibatkan gagal bayar,” kata dia.
Dan, jika nilai pendapatan hasil usaha masih merupakan nilai proyeksi atau ekspektasi, sebaiknya batas kemampuan cicilan diturunkan jadi 20%–25%. Soalnya, realita bisa berbeda dengan asumsi.
Baca Juga: Awas, fintech ilegal masih berkeliaran
“Minta juga bagaimana prosedur mempercepat pelunasan utang. Berapa bunga penaltinya, dan apakah ada tambahan beban biaya lainnya jika ingin melunasi utang sebelum waktu berakhir,” ujar Risza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News