kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

​Ini cara mudah bayar BPJS Kesehatan melalui Mandiri Online


Jumat, 23 Oktober 2020 / 10:28 WIB
​Ini cara mudah bayar BPJS Kesehatan melalui Mandiri Online


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Bayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah. 

Peserta BPJS Kesehatan tak perlu datang ke kantor BPJS atau melalui toko ritel tertentu. 

Saat ini ada banyak kanal untuk melakukan pembayaran BPJS Kesehatan. Salah satunya Mandiri Online. 

Pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Menyiapkan Anggaran Rp 18 Triliun Untuk Membeli Vaksin Corona

Cara bayar BPJS Kesehatan melalui Mandiri Online

Bayar BPJS Kesehatan Mandiri Online

Berikut cara bayar BPJS Kesehatan melalui Mandiri Online: 

  • Buka aplikasi Mandiri Online. Lalu login dengan Username dan Password Anda.
  • Pilih "Bayar". Masuk ke menu Bayar.
  • Masuk ke "Buat Pembayaran Baru" lalu "Asuransi". 
  • Tap di menu Buat Pembayaran Baru kemudian pilih Asuransi.
  • Tentukan Rekening Sumber yang akan anda pakai lalu tap isian Penyedia Jasa.
  • Pada pilihan Penyedia Jasa, scroll ke bawah untuk menemukan pilihan BPJS Kesehatan Keluarga.
  • Masukkan Nomor VA BPJS anda, tentukan Jumlah Bulan yang ingin anda bayar kemudian Lanjut. Transaksi selesai setelah anda Konfirmasi dan memasukkan MPIN.

Nomor Virtual Account (VA) BPJS kesehatan di Bank Mandiri dimulai dengan angka 89888 dan diikuti dengan 11 digit terakhir nomor kartu BPJS Kesehatan Anda. Contoh, jika nomor peserta 0001234567890, maka no VA peserta adalah: 8988801234567890

Baca Juga: Pemerintah anggarkan Rp 51,2 triliun untuk program JKN di 2021

Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru 

Dirangkum dari laman resmi BPJS Kesehatan berikut rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru:  

  1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Ketentuannya: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan.  Ketentuannya: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
  4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IIIa dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
  6. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus iuran BPJS Kesehatan kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000 sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Selanjutnya: Sudah dapat komitmen vaksin corona untuk 9,1 juta orang, pemerintah andalkan APBN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×