kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini catatan bagi Dapen bila berinvestasi ke Dinfra


Senin, 21 Agustus 2017 / 18:51 WIB
Ini catatan bagi Dapen bila berinvestasi ke Dinfra


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengeluarkan POJK nomor 52 tahun 2017 soal dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (DINFRA). Sebelum berinvestasi di instrumen ini, ada beberapa hal yang mesti diperhitungkan pengelola dana pensiun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menyebut, instrumen tersebut memang bisa menjadi salah satu alternatif yang menarik bagi pengelola dana pensiun. Namun ia menilai tak semua dana pensiun bisa memasukinya.

"Namun bagi dapen kecil mungkin kapasitasnya belum memadai," kata dia, Senin (21/8).

Sementara bagi dana pensiun yang sudah punya dana kelolaan yang cukup besar, tak serta merta juga bisa langsung memasukinya. Pasalnya ada sejumlah pertimbangan yang tentunya akan diperhatikan.

Diantaranya adalah membandingkan dengan instrumen lain atas potensi return yang bisa diterima. Selain itu, pertimbangan akan risiko likuiditas juga akan jadi perhatian penting dari para pengelola dana pensiun.

Dalam instrumen DINFRA sendiri, manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif, dimana DINFRA dapat menginvestasikan dananya pada aset infrastruktur

Portofolio investasi DINFRA hanya dapat berupa aset Infrastruktur paling sedikit 51% dari Nilai Aktiva Bersih. Sementara sisanya bisa ditempatkan lewat instrumen lain seperti pasar urang, efek yang diterbitkan di dalam negeri maupun instrumen keuangan lain yang memperoleh penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Efek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×