kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini hambatan Agus Marto jadi Gubernur BI


Minggu, 03 Maret 2013 / 20:11 WIB
Ini hambatan Agus Marto jadi Gubernur BI
ILUSTRASI. Yohanes Ferdinan Silaen, Vice President Membership Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz menilai harapan Agus martowardojo untuk melenggang menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) masih terhambat. Ada hal-hal yang bersinggungan kepentingan dengan DPR.

"Agus Marto ini pernah ngotot ingin membeli saham Newmont dan mengaku siap mundur jika investasi ini gagal," kata Harry kepada Kompas.com di Jakarta, Minggu (3/3).

Harry menilai keinginan Agus itu memang mulia, yaitu agar pemerintah bisa menguasai 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara. Selain itu, agar perusahaan tambang emas ini tidak dikuasai asing. Namun, pembelian sisa saham divestasi Newmont ini akan dilakukan melalui Pusat Informasi Pemerintah (PIP).

DPR menentang keputusan itu, karena sebenarnya Menteri Keuangan harus memperoleh izin terlebih dahulu dari DPR untuk melaksanakan rencana tersebut. Ternyata, Agus Marto bersikukuh bahwa pembelian tersebut tidak perlu memperoleh restu DPR. Sebab, divestasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah sebuah Badan Layanan Umum (BLU) tergolong investasi sehingga tidak perlu izin DPR.

Saat gugatan ini masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata Agus kalah. MK menyatakan pembelian saham Newmont melalui pemerintah harus melalui persetujuan DPR.

"Padahal, Pak Agus dulu sempat ngomong ingin mengundurkan diri kalau gugatannya kalah. Ternyata dia sudah kalah, tapi tetap tidak mau mengundurkan diri," tambahnya.

Pelajaran dari kasus ini, Harry menilai ada masalah profesionalisme dan integritas seorang Menteri Keuangan yang dipertanyakan. Harry khawatir jika kasus ini terjadi saat Agus menjadi Gubernur BI. Hal tersebut akan mencoreng bank sentral tanah air dan bisa saja DPR juga yang disalahkan karena telah memilih Agus Marto menjadi Gubernur BI.

Pekan depan, Komisi XI DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan Agus Marto menjadi Gubernur BI. Keputusan akhir menjadi orang nomor satu di BI ini adalah wewenang Komisi XI. Jika DPR setuju, maka Agus akan langsung menjadi Gubernur BI. Namun, jika DPR menolak, Presiden harus mengusulkan nama calon lain.

Sekadar catatan, posisi Darmin Nasution sebagai Gubernur BI akan habis pada 22 Mei 2013 mendatang. Presiden hanya memberikan usulan satu kandidat yang akan menggantikan Darmin, yaitu Agus Martowardojo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×