kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini insentif tarif RTGS yang baru untuk bank


Rabu, 11 November 2015 / 18:59 WIB
Ini insentif tarif RTGS yang baru untuk bank


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan membagi tarif real time-gross settlement (RTGS) dalam tiga zona periode.

Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto mengungkapkan, pembagian tiga zona periode tarif tersebut diberlakukan untuk mendorong industri perbankan mengikuti petunjuk throughput time atau petunjuk pengeluaran dari sistem.

Tiga zona periode waktu tersebut adalah sebelum jam 10 pagi, antara jam 10 pagi sampai dengan jam 2 siang dan setelah jam 2 siang. Transaksi RTGS selama ini paling banyak dilakukan setelah jam 2 siang.

Untuk mendorong efektifitas dan memotivasi layanan RTGS, maka bank sentral Indonesia pun menerapkan tarif yang berbeda pada setiap zona periode. Periode 1 yaitu sebelum jam 10 pagi, tarif yang dikenakan BI kepada industri perbankan sebesar Rp 9.000.

Sementara itu, untuk transfer RTGS antara jam 10 pagi sampai dengan jam 2 siang, BI mengenakan biaya sebesar Rp 18.000 kepada industri perbankan. Sedangkan setelah jam 2 siang, bank sentral Indonesia membebankan tarif transaksi RTGS sebesar Rp 23.000 kepada industri perbankan.

"Dengan demikian, batas tarif RTGS Generasi II yang baru sebesar Rp 35.000 masih memberikan room margin yang besar kepada perbankan," kata Bramudija di Jakarta, Rabu (11/11).

Selain itu, transaksi RTGS Generasi II ini memungkinkan perbankan untuk melakukan transfer multi kredit dengan maksimal 10 transaksi untuk satu kali kesempatan. Dengan demikian, industri perbankan dapat membayar biaya RTGS lebih murah lagi.

BI juga mematok besaran tarif ETP untuk surat berharga negara (SBN) dengan harga maksimal Rp 23.000. Bramudija menambahkan, tarif RTGS baru dengan maksimal biaya Rp 35.000 dapat disesuaikan oleh perbankan yang selama ini membebankan tarif lebih besar dengan masa tenggang sampai dengan 30 Juni 2016.

"Bagi bank yang memberlakukan tarif RTGS lebih rendah dari Rp 35.000 tidak masalah dan tidak perlu menyesuaikannya menjadi sebesar itu," jelas Bramudija.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×