kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini jawaban OJK terkait kasus pajak BCA


Kamis, 24 April 2014 / 16:55 WIB
Ini jawaban OJK terkait kasus pajak BCA
ILUSTRASI. Keputusan OJK memperpanjang masa relaksasi akan mengurangi penurunan kualitas portofolio pinjaman. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menutup mata atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Direktur Jenderal Pajak periode 2002 – 2004 yang telah memberikan nota untuk menerima keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk tahun 1999 – 2003 silam. Ini jawaban OJK terkait kasus yang menyeret bank nomor tiga terbesar di Indonesia tersebut.

“Kami ikuti saja. Ini kasus tahun 1999. Kami terus memantau. Kami ingin yakin, tidak ada gangguan yang signifikan terhadap BCA secara keseluruhan, agar tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK usai membuka acara Microtakaful di Hotel Borobudur, Kamis (24/4).

Toh, OJK, lanjut dia, telah bertanya langsung kepada pihak BCA mengenai persoalan keberatan pajak tersebut. “BCA baik-baik saja,” terang dia singkat.

Seperti diketahui, Hadi Poernomo, mantan Direktur Jenderal Pajak yang baru saja masuk masa pensiun dari jabatannya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi awal pekan ini. Hadi berstatus tersangka karena penerbitan surat keberatan pajak BCA yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 375 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×