kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Ini jawaban OJK terkait kasus pajak BCA


Kamis, 24 April 2014 / 16:55 WIB
ILUSTRASI. Keputusan OJK memperpanjang masa relaksasi akan mengurangi penurunan kualitas portofolio pinjaman. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menutup mata atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Direktur Jenderal Pajak periode 2002 – 2004 yang telah memberikan nota untuk menerima keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk tahun 1999 – 2003 silam. Ini jawaban OJK terkait kasus yang menyeret bank nomor tiga terbesar di Indonesia tersebut.

“Kami ikuti saja. Ini kasus tahun 1999. Kami terus memantau. Kami ingin yakin, tidak ada gangguan yang signifikan terhadap BCA secara keseluruhan, agar tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK usai membuka acara Microtakaful di Hotel Borobudur, Kamis (24/4).

Toh, OJK, lanjut dia, telah bertanya langsung kepada pihak BCA mengenai persoalan keberatan pajak tersebut. “BCA baik-baik saja,” terang dia singkat.

Seperti diketahui, Hadi Poernomo, mantan Direktur Jenderal Pajak yang baru saja masuk masa pensiun dari jabatannya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi awal pekan ini. Hadi berstatus tersangka karena penerbitan surat keberatan pajak BCA yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 375 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×