Reporter: Yoliawan H | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID. JAKARTA. Standard Chartered Plc tersandung masalah soal transfer aset berjumlah fantastis ke Singapura. Diduga aset atau dana tersebut adalah milik nasabah berkewarganegaraan Indonesia. Dana tersebut di transfer dari Guernsey, wilayah kepulauan Channel, ke Singapura.
Nilainya sangat fantastis yaitu sekitar US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun (kurs 1US$ = Rp 13.500). Berdasarkan pemberitaan KONTAN sebelumnya (6/10), transfer tersebut dilakukan pada tahun 2015 dan diduga juga untuk menghindari pajak.
Dihubungi melalui pesan singkat, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan pihaknya sudah merespon dugaan transfer fantastis ini. "Kami sudah menerima informasi adanya pergerakan dana yang dimiliki WNI tersebut pada beberapa bulan yang lalu", ujar Badaruddin.
Dia juga menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi yang berkompeten agar meneliti lebih lanjut kasus ini. Sayang, beliau tidak memberikan informasi perihal instansi tersebut.
"Kami tidak bisa menyebutkan instansi berwenang tersebut, yang jelas kami sudah serahkan datanya", tambah Badaruddin. PPATK sudah menyelidiki data tentang mutasi dana terduga WNI itu dan juga sudah memberikan datanya.
Kasus ini menjadi pukulan buat Chief Executive Officer Stanchart Bill Winters. Financial Times melaporkan, sejak menjabat pertengahan tahun 2015 silam, Winters memprioritaskan peningkatan kepatuhan dan perilaku di Stanchart.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News