kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini Kabar Terbaru dari OJK Terkait Implementasi Asuransi Wajib


Minggu, 25 Februari 2024 / 15:28 WIB
Ini Kabar Terbaru dari OJK Terkait Implementasi Asuransi Wajib
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru terkait implementasi program asuransi wajib, yang diharapkan ketentuan ini bisa segera dilaksanakan oleh industri perasuransian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menjelaskan asuransi wajib merupakan amanat undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang perlu dijalankan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Ini dalam rangka mengisi protection gap dan sekaligus mendorong pendalaman pasar asuransi nasional,” ujarnya melalui jawaban tertulis konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Kamis (22/2).

Ogi mengungkapkan, berdasarkan penjelasan Pasal 52 angka 15 UU P2SK, program asuransi wajib di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap bencana.

Baca Juga: OJK Sebut Sejumlah Perusahaan Asuransi Telah Luncurkan Produk Khusus Terkait EV

“Saat ini OJK dan pemerintah sedang dalam tahap diskusi mengenai pembentukan peraturan turunan yang seyogyanya diimplementasikan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP),” ungkapnya.

Ogi menuturkan, diskusi yang dilakukan pihaknya dengan pemerintah adalah seputar model bisnis, kriteria penanggung, serta prinsip implementasi yang perlu dibuat fleksibel.

“Dengan demikian, penyelenggaraan produk asuransi wajib nantinya dapat memberikan manfaat perlindungan atas risiko yang optimal bagi masyarakat dan sekaligus berkontribusi kepada ekonomi secara umum, dengan memperhatikan kekuatan industri perasuransian nasional,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×