Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 7 perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori pengawasan khusus. Jumlah tersebut sama dengan posisi November 2023 lalu, namun sudah ada beberapa perusahaan yang telah dicabut izinnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastimiyono menyampaikan pada periode November sampai Desember 2023 OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau dahulu dikenal dengan Indosurya Life dan PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).
“OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan terus memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (9/1).
Baca Juga: Premi Asuransi Kesehatan Diperkirakan Masih Tumbuh
Dari sisi kinerja OJK mencatat, pendapatan premi industri asuransi mengalami kenaikan sebesar 3,56% year on year (YoY) menjadi Rp 290,21 triliun di November 2023, dibandingkan November 2022 senilai Rp 280,24 triliun.
Selain itu, Ogi juga menyampaikan bahwa pihaknya juga terus melakukan pengawasan khusus terhadap perusahaan dana pensiun yang mengalami permasalahan.
“Selama periode November 2023 terdapat 2 dana pensiun megalami perbaikan kondisi dan 3 dana pensiun mengajukan rencana perubahan program dari manfaat pasti menjadi program iuran pasti,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News