Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023.
Salah satu amanat penting dalam regulasi yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut adalah penambahan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelenggarakan program penjaminan polis asuransi.
Melalui ketentuan tersebut, LPS akan memiliki kewenangan menetapkan dan memungut premi penjaminan, iuran berkala penjaminan polis, serta iuran awal dari perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menjadi peserta program.
Dalam Pasal 53 ayat (1) UU P2SK ditegaskan bahwa seluruh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Adapun implementasi program tersebut paling lambat mulai berlaku pada Januari 2028.
Baca Juga: Bank Mandiri Perkuat Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah
Seiring dengan penerapan program tersebut, industri asuransi akan menghadapi komponen biaya baru berupa iuran penjaminan polis. Meski dinilai mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri, pelaku usaha berharap skema iuran disusun secara proporsional agar tidak membebani kondisi keuangan perusahaan.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan besarnya dampak iuran penjaminan terhadap industri masih akan sangat bergantung pada aturan pelaksanaannya.
Menurut dia, sejumlah aspek penting yang perlu diperjelas meliputi besaran tarif iuran, basis perhitungan, jenis lini usaha yang dijamin, batas nilai penjaminan, masa transisi, hingga penerapan pendekatan berbasis risiko (risk-based).
Budi menilai keberadaan program penjaminan polis membawa manfaat yang signifikan bagi industri.
"Dari sisi perusahaan, iuran tersebut perlu dikalibrasi secara hati-hati agar tidak menambah tekanan berlebihan terhadap biaya operasional, profitabilitas, likuiditas, maupun kemampuan perusahaan dalam menjaga permodalan," ujarnya kepada Kontan, Jumat (3/7).
Ia menjelaskan, dari sisi positif, penjaminan polis dapat memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong tata kelola perusahaan asuransi yang lebih baik.
Meski demikian, AAUI menilai formula iuran perlu dirancang secara bertahap, proporsional, dan berbasis risiko. Dengan pendekatan tersebut, perusahaan yang memiliki tata kelola, permodalan, pencadangan (reserving), underwriting, dan manajemen risiko yang baik tidak dibebankan iuran yang sama dengan perusahaan yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi.
"Hal itu penting diterapkan agar tidak terjadi subsidi silang yang tidak sehat di dalam industri," tuturnya.
Baca Juga: Trust Finance Indonesia Bagikan Dividen Tunai Rp 48 Miliar, Simak Jadwalnya
Industri Hadapi Beragam Tantangan
AAUI juga mengingatkan bahwa industri asuransi saat ini tengah menghadapi berbagai agenda transformasi yang membutuhkan investasi dan penguatan modal.
Beberapa di antaranya adalah pemenuhan ketentuan penguatan permodalan, implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, penguatan manajemen risiko, meningkatnya tekanan biaya klaim, hingga penyesuaian terhadap berbagai regulasi baru.
Karena itu, Budi berharap penerapan iuran penjaminan turut mempertimbangkan kesiapan industri secara menyeluruh agar tidak mengganggu proses transformasi yang sedang berlangsung.
Peluang Penyesuaian Premi Masih Terbatas
Terkait kemungkinan beban iuran diteruskan kepada pemegang polis melalui kenaikan premi, Budi menilai hal tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis.
"Kemungkinan passthrough akan sangat bergantung pada jenis produk, tingkat persaingan pasar, struktur biaya perusahaan, dan ruang penyesuaian tarif," katanya.
Ia menjelaskan, untuk produk-produk yang tarif preminya telah diatur regulator, seperti asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda, perusahaan tidak memiliki keleluasaan untuk menaikkan premi karena tetap harus mengikuti ketentuan tarif yang berlaku.
Sementara itu, untuk lini usaha yang tarifnya lebih fleksibel, penyesuaian premi dimungkinkan dilakukan secara bertahap. Namun, langkah tersebut tetap harus mempertimbangkan daya beli masyarakat serta target peningkatan inklusi asuransi nasional.
"Dengan demikian, AAUI berpandangan bahwa beban iuran sebaiknya tidak semata-mata langsung dibebankan kepada nasabah," ucap Budi.
Sebagai alternatif, perusahaan didorong meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat kualitas underwriting, memperbaiki pengelolaan klaim, mengoptimalkan program reasuransi, serta melakukan penyesuaian desain produk secara sehat.
Baca Juga: DPLK Avrist Susun Strategi Hadapi Fleksibilitas Pencairan Dana Pensiun
Dengan langkah tersebut, perlindungan terhadap pemegang polis tetap dapat ditingkatkan tanpa memicu lonjakan biaya yang terlalu besar bagi masyarakat.
Aturan Turunan Dinilai Krusial
Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya penyusunan aturan pelaksana program penjaminan polis melalui dialog yang intensif antara LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asosiasi, dan pelaku industri.
Menurut dia, dalam sejumlah rapat koordinasi yang telah berlangsung, pembahasan mengenai mekanisme iuran menjadi salah satu isu paling krusial, selain kepesertaan, cakupan lini usaha yang dijamin, batas nilai penjaminan, hingga skema resolusi perusahaan asuransi.
Dengan desain kebijakan yang tepat, AAUI berharap program penjaminan polis tidak hanya menjadi tambahan kewajiban bagi perusahaan, tetapi juga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat, menjaga stabilitas sektor asuransi, serta mendukung keberlanjutan industri dalam jangka panjang.
Pada prinsipnya, AAUI memandang program penjaminan polis sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














