kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini Kata AAUI Soal Potensi Pasar Oligopoli Asuransi di Era Persyaratan Ekuitas Tinggi


Selasa, 22 Oktober 2024 / 16:24 WIB
Ini Kata AAUI Soal Potensi Pasar Oligopoli Asuransi di Era Persyaratan Ekuitas Tinggi
ILUSTRASI. Ketua?Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)?Budi Herawan. AAUI beri tanggapan terkait kekhawatiran terbentuknya pasar oligopoli asuransi di era persyaratan ekuitas tinggi perusahaan asuransi tahun 2028.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memberikan tanggapan terkait kekhawatiran terbentuknya pasar oligopoli asuransi di era persyaratan ekuitas tinggi perusahaan asuransi pada tahun 2028 mendatang

Seperti yang diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, telah menetapkan syarat modal minimum asuransi dan reasuransi yang batasnya naik bertahap, yakni pada 2026 dan 2028. 

Adapun persyaratan modal minimum ini akan ditambah pada 2028 nanti. Persyaratan modal minimum pada 2028 ini dibedakan menjadi dua, yaitu untuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.

Baca Juga: AAJI Sebut Aksi Bajak-membajak Aktuaris Asuransi Jiwa Sangat Jarang Terjadi

Di mana, modal minimum yang diatur POJK 23 tersebut untuk KPPE 1 pada 2028, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum sebesar Rp 500 miliar, asuransi syariah Rp 200 miliar, reasuransi Rp 1 triliun, dan reasuransi syariah Rp 400 miliar. 

Sementara untuk KPPE 2, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum Rp1 triliun, asuransi syariah Rp500 miliar, reasuransi Rp2 triliun, dan reasuransi syariah Rp1 triliun. 

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan mengatakan bahwa asosiasi akan berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengusulkan kategori-kategori yang membedakan KPPE 1 dan KPPE 2, misalnya berdasarkan risk based capital (RBC), berdasarkan harga pertanggungan asuransi, atau indikator lainnya yang berkaitan dengan mitigasi risiko. 

“Kecuali jika memang perusahaan-perusahaan yang sudah tidak mau lagi menginginkan untuk melanjutkan usahanya. Itu pertama. Yang kedua, opsinya kan ada merger akuisisi. Nanti kan dicari holding nya siapa," kata Budi kepada KONTAN, Selasa (22/10). 

Sedangakn dari sisi dukungan asosiasi, Budi menuturkan, AAUI saat ini sedang intens berkomunikasi dengan Bank Dunia, dengan tujuan untuk memperkuat struktur permodalan asuransi di Indonesia. 

“Jadi kami sedang komunikasi intens, diskusi intens dengan AFC. AFC itu anak usahanya World Bank yang selama ini juga sudah membantu di negara Filipina, dan Thailand. Kami juga belajar dari mereka. Supaya kami ini bisa industri asuransi ini tertolong dengan AFC membantu untuk menambahkan struktur permodalan,” tandasnya. 

Baca Juga: OJK: Asuransi untuk Kendaraan Listrik Masih Memakai Aturan Lama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×