Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi Dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi pada 25 April 2024. Adapun POJK itu mulai berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Mengenai POJK Nomor 8 Tahun 2024, salah satunya akan diatur mengenai penyederhanaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi. Artinya, nanti hanya produk tertentu saja yang akan diberikan izin dan produk lainnya hanya cukup lapor saja.
Terkait hal itu, Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik adanya aturan tersebut. Sebab, mencakup penjelasan yang lebih rinci terkait beberapa aspek.
Direktur Eksekutif Asosiasi AAUI Bern Dwiyanto menjelaskan POJK 8/2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi, merupakan penyelaraskan ketentuan UU P2SK dan penyempurnaan POJK 23/2015, yang disesuaikan dengan perkembangan industri dan inovasi.
Baca Juga: OJK Menerbitkan Aturan Baru Soal Pemasaran Produk Asuransi
Dalam POJK 8/2024, dia menerangkan dimasukkan juga aturan untuk penyelenggaraan asuransi secara syariah, yang mana POJK sebelumnya dikatakan hanya perusahaan asuransi saja.
"Selain itu, menyempurnakan pengaturan yang sudah ada sekaligus menyederhanakan proses persetujuan dalam aspek prudensial dan perilaku pasar guna peningkatan pelayanan kepada stakeholders," katanya kepada Kontan, Kamis (30/5).
Lebih lanjut, Bern memaparkan dalam POJK 8/2024, ketentuan tentang penyelenggaraan produk lebih diperjelas dan rinci. Selain itu, mengenai ketentuan polis asuransi juga lebih diperjelas.
"Adapun aluran pemasaran ditambah 1, yaitu tenaga pemasaran khusus produk asuransi mikro. Ada tambahan aturan juga mengenai penyelenggaraan pruduk asuransi secara digital, kewajiban perusahaan asuransi memiliki komite pengembangan produk asuransi, ?ada penerapan sanksi jika tidak melaksanakan aturan. Mengenai pasal persetujuan dan pelaporan, dijabarkan lebih detail tidak lebih sederhana," kata Bern.
Bern mengatakan aturan POJK8/2024 juga mewajibkan perusahaan melakukan evaluasi pemantauan atas kinerja setiap produk asuransi yang telah dipasarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News