kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.714.000   12.000   0,71%
  • USD/IDR 16.430   54,00   0,33%
  • IDX 6.647   -17,95   -0,27%
  • KOMPAS100 942   -8,96   -0,94%
  • LQ45 739   -8,48   -1,13%
  • ISSI 209   1,30   0,63%
  • IDX30 385   -4,82   -1,24%
  • IDXHIDIV20 461   -5,92   -1,27%
  • IDX80 107   -1,15   -1,06%
  • IDXV30 110   -0,98   -0,89%
  • IDXQ30 126   -1,54   -1,20%

Ini Kata AFPI Soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol


Kamis, 13 Maret 2025 / 12:25 WIB
Ini Kata AFPI Soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol
ILUSTRASI. Perusahaan yang tergabung dalam AFPI diduga membuat perjanjian penetapan suku bunga yang tidak independen, yakni 0,8% yang kemudian jadi 0,4% pada 2021.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merespons terkait kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Kasus ini bermula dari temuan KPPU terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh para pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online. 

Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) diduga membuat perjanjian penetapan suku bunga yang tidak independen, yakni sebesar 0,8% yang kemudian menjadi 0,4% pada 2021.

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menegaskan bahwa tidak ada praktik kartel dalam industri fintech lending, dan kebijakan terkait suku bunga bertujuan untuk melindungi konsumen dari bunga tinggi, terutama yang dikenakan oleh pinjol ilegal

"Menurut kami ini bukan kartel, tetapi untuk customer’s protection, yakni melindungi masyarakat agar bunga tidak tinggi. Di sisi lain, bunga pinjol ilegal sangat mencekik masyarakat, di mana banyak yang terjerumus pada bunga yang tinggi,” ujar Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Kontan, Selasa (11/3).

Baca Juga: AFPI Bersama Google Blokir 105 Aplikasi Pinjol Ilegal dalam 3 Bulan

Menurutnya, tidak ada kesepakatan harga yang bersifat mengikat di antara para anggotanya. Setiap penyelenggara pinjaman online diklaim menetapkan bunga secara berbeda-beda, sehingga tuduhan kartel dianggap tidak berdasar. 

“Sebenarnya kartel tidak pernah ada, karena semua penyelenggara melakukan bunga yang berbeda-beda. Jadi menurut saya, tidak pernah ada kartel,” lanjutnya. 

AFPI juga menyoroti bahwa aturan mengenai bunga pinjol sudah lama diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak beberapa tahun lalu. Oleh karena itu, mereka menilai penyelidikan yang dilakukan KPPU sudah tidak relevan lagi.

Ia menambahkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, penyelenggara pinjol telah mengikuti ketentuan bunga yang ditetapkan oleh OJK. Oleh karena itu, AFPI berharap permasalahan ini tidak diperpanjang lebih jauh. 

“Musuh kita bersama adalah pinjol ilegal. Mari kita bersama-sama menekan pembiaran pinjol ilegal beroperasi di Indonesia karena sangat merugikan, bahkan menyengsarakan masyarakat. Kami berharap KPPU bijak melihat problem yang timbul di masyarakat,” tuturnya.

Selanjutnya: Kinerja 2024 Mentereng, Agincourt Bidik Produksi Emas 240.000 ounces di Tahun ini

Menarik Dibaca: Jenis Zakat dan Kemudahan Pembayarannya Melalui myBCA dan BCA mobile

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×